Detail Cantuman Kembali

XML

Hak-Hak Anak di Bawah Umur yang Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kelurahan Pagadungan Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang)


ergaulan bebas antara pria dan wanita semakin marak dan semakin tidak dapat dikendalikan. Salah satu bentuk pergaulan bebas dilakukan baik pria maupun wanita adalah melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum ikatan sering terjadi, problem yang terjadi di Kelurahan Pagadungan adalah terjadinya pasangan menikah karena hamil di luar pernikahan dan juga terdapat pernikahan di bawah umur yang mengakibatkan apakah anak di bawah umur yang hamil di luar nikah mendapatkan hak-haknya sama seperti anak pada umumnya atau tidak karena hal tersebut salah satu bentuk penyimpangan yang bertolak belakang dengan norma norma, dan ajaran Islam, karena adanya kebebasan yang mengakibatkan anak berani melakukan perbuatan yang tidak baik. Dari latar belakang yang telah dipaparkan, maka terdapat beberapa permasalahan yaitu: 1) bagaimana hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum positif? bagaimana hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah di Kelurahan Pagadungan? Adapun tujuan dari pada penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum Positif 2) untuk mengetahui hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah di Kelurahan Pagadungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud mempelajari secara intensif tentang latar belakang masalah, dengan tujuan langsung mengamati hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah di kelurahan pagadungan. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah menurut hukum Islam dan hukum positif yaitu mendapatkan pendidikan, mendapatkan perlindungan, mendapatkan keadilan dan persamaan derajat, mendapatkan hak identitas, mendapatkan hak hidup. Hak hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah di kelurahan Pagadungan bahwasanya anak yang hamil di luar nikah yang sudah mendapatkan dispensasi menikah secara Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 tentang perlindungan anak bahwa statusnya tetap dianggap sebagai anak tanpa memandang status perkawinan, yang di mana mereka masih mendapatkan hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga, jadi intinya hak-hak anak di bawah umur yang hamil di luar nikah berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum positif memiliki kesamaan dalam mendapatkan suatu hak anak tersebut.
Muhammad Shehabudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 668
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
xiii + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...