Detail Cantuman Kembali

XML

Status dan Kedudukan Pasangan Suami Istri yang Pisah Rumah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Gunung Batu Kec. Cilograng)


Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Seringkali dalam rumah tangga terjadi perselisihan yang disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya pasangan suami istri yang tidak tinggal dalam satu atap yang sama, karena mencari nafkah (bekerja), kembali kerumah orang tua, perselingkuhan dan KDRT sebagaimana terjadi di Desa gunung batu. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana realita sosial istri dan kedudukan pasangan suami istri yang pisah rumah di Desa Gunung Batu? 2) Bagaimana Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia tentang status dan kedudukan pasangan suami istri yang pisah rumah ? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui realita sosial istri dan pasangan suami istri yang pisah rumah di Desa Gunung Batu, 2) Untuk mengetahui bagaimana Perspektif Hukum Islam dan hukum Perkawinan Indonesia tentang status dan kedudukan pasangan suami istri yang pisah rumah. Skripsi ini merupakan penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subyek penelitian ini adalah istri dari pasangan suami istri yang pisah rumah di Desa Gunung Batu sebagai informan. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara mendalam. Adapun analisis atau pendekatan yang di gunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah teknik analis data yaitu, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesmpulannya Menurut Perspektif Hukum Islam di sebutkan jika pasangan suami istri telah pisah rumah mengakui adanya empat cara yang sah untuk pemutusan perkawinan yaitu: (1) Kematian dari salah satu pihak, (2) talak, termasuk talaq dan talaq melalui syiqaq, (3) khulu, termasuk khuluk melalui syiqaq dan (4) fasakh, istri dapat meminta cerai apabila suaminya ghaib atau tidak berada ditempat selama beberapa waktu. Berdasarkan hal ini maka jelaslah bahwa suami atau istri telah melanggar akad suci pernikahan. Maka dalam penelitian seorang suami yang pisah rumah dengan istri dalam waktu yang lama atau hilang tidak tau keberadaannya boleh mengajukan cerai. Sedangkan menurut pendapat Imam Malik bila suami hilang lebih dari satu tahun dan Enam bulan menurut pendapat Imam Ahmad maka diperbolehkan bagi istri untuk meminta perceraian.
Mega Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HKI 679
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...