Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Digital Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Waringinkurung dan KUA Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang
Pencatatan perkawinan yang terdapat pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 ini sangat penting diterapkan di kalangan masyarakat, karena melihat perkembangan masyarakat yang semakin meluas, maka apapun yang dilakukan perlu adanya kepastian hukum. Pencatatan perkawinan juga merupakan hal yang sangat penting meskipun tidak ada dalil yang menjelaskan secara konkret mengenai hal tersebut karena terdapat kemashlahatan di dalamnya. Rumusan masalah penelitiannya adalah 1.Bagaimana Implementasi Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Digital di KUA Kecamatan Waringinkurung dan KUA Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Melalui Aplikasi SIMKAH?, 2. Apa faktor pendukung dan penghambat Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Digital Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Waringinkurung dan KUA Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang?, Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Implementasi Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Digital Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Waringinkurung dan KUA Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. 2) Untuk Mengetahui apa faktor pendukung dan penghambat Pendaftaran dan Pencatatan Nikah Berbasis Digital Aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Waringinkurung dan KUA Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan sumber hukum yang digunakan ada dua jenis yaitu sumber hukum primer dan sekunder, sumber hukum primer data yang akan diperoleh bersumber dari beberapa narasumber seperti kepala KUA, Staff KUA dan masyarakat melalui wawancara. Sumber hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Dalam penelitian hukum empiris peneliti menggunakan teknik pengamatan, wawancara dan studi dokumen yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Implementasi sistem informasi manajemen nikah berbasis digital di KUA Kecamatan Waringinkurung Dan KUA Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang semuanya sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama yaitu PMA Nomor 20 Tahun 2019 dan pengimplementasiannya sudah sesuai dengan pedoman SIMKAH dari Kementrian Agama. Seluruh kegiatan di KUA berkaitan dengan Pendaftaran dan Pencatatan Nikah. 2) Faktor pendukung keberlangsungan aplikasi ini diantaranya adalah adanya sumber daya manusia yang profesional dan berkompeten dalam menjalankan sistem berbasis digital ini, adanya sarana dan prasarana serta jaringan internet yang stabil. Terlepas dari faktor pendukung terdapat pula beberapa faktor penghambat dalam menjalankan aplikasi ini yaitu penuhnya server pusat sehingga tidak bisa mengakses dalam beberapa saat, jaringan internet dan sumber daya listrik dan kesalahan data calon pengantin.
Hilna Attariah - Personal Name
SKRIPSI HKI 678
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







