Detail Cantuman Kembali

XML

Fungsi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kasus Kota Cilegon Kecamatan Cibeber)


Kekerasan seksual adalah jenis cedera psikologis yang mencakup mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Kekerasan seksual adalah tindakan menghina, melecehkan, atau melukai tubuh atau sistem reproduksi seseorang karena ketidak seimbangan kekuatan atau ketidakseimbangan seksual. Penelitian ini membahas tentang kekerasan seksual yang terjadi di Kota Cilegon Khususnya Kecamatan Cibeber dan upaya apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir kasus kekerasan tersebut. Rumusan Masalah dari penelitian ini yaitu: 1.) Bagaimanakah Fungsi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap anak korban kekerasan seksual Perspektif Undang Undang No 23 Tahun 2014? dan 2.) Bagaimanakah upaya yang yang dilakukan pemerintah dalam perlindungan kepada para korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon ? Tujuan dari penelitian ini adalah 1.) Untuk mengetahui fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam perlindungan Hak asasi Manusia terhadap anak korban kekerasan seksual Perspektif Undang Undang No 23 Tahun 2014 dan 2.) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus tersebut dan upaya perlindungan apa saja diberikan kepada para korban kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori dan penelitian lapangan (field research) atau disebut kualitatif yaitu penelitian yang mengungkapkan, menjelaskan, dan mengklarifikasi fakta yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini adalah: 1.) Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan sebagai perangkat daerah menjalankan,mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan dan kewenangan pemerintah yakni pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah, kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintahan daerah 2.)Pemerintah memberikan upaya dalam meminimalisir kasus tersebut dengan cara memberikan seminar kepada para siswa/i SMP dan SMA juga masyarakat umum, dan upaya pemerintah yang diberikan kepada para korban kekerasan seksual yakni dengan memberikan rumah singgah, yang mana disana para korban diberikan traumatic healing.
Esya Cahaya Aulia - Personal Name
SKRIPSI HTN 499
344
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...