Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Penerapan Akad Rahn pada Pegadaian Syariah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang)


Pegadaian Syariah ialah suatu bentuk lembaga keuangan syariah yang dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah serta dalam memberikan pinjaman tidak menerapkan bunga (Riba). Di dalam Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang menggunakan akad Rahn, dimana Pihak pegadaian menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Sejalan dengan prinsip akad rahn, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin. Sebagai Penggantinya, Pegadaian Syariah menetapkan biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun di tentukan berdasarkan jumlah golongan pinjaman nasabah. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah : 1). Bagaimana praktik akad rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang ? 2).Bagaimana kesesuaian praktik transaksi akad ar- rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 ? Penelitian ini bertujuan untuk 1).Menganalisis bagaimana praktik akad rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang. 2).Menganalisis bagaimana kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 terhadap praktik transaksi rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dipeoleh dari wawancara, observasi, studi dokumen dan menggunakan sumber data sekunder diperoleh dari buku, Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002, jurnal ilmiah, penelitian sebelumnya, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Praktik akad rahn di pegadaian syariah kepandean kota serang, nasabah menyerahkan barang jaminan benda bergerak berupa emas, kendaraan bermotor, dan elektronik dengan membayar biaya penyimpanannya per 10 hari atau 0,8 % dari nilai pokok pinjaman dengan jangka waktu 4 bulan atau 120 hari. Dan apabila pada saat sudah jatuh tempo nasabah belum bisa melunasi hutangnya, maka barang jaminan tersebut akan dilelang. 2) Kesesuaian praktik transaksi ar-rahn di Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang berdasarkan Fatwa DSN- MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 belum sesuai. Ketidak sesuaian tersebut terletak pada poin 4 yaitu “Biaya Pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman”. Namun dalam praktiknya Pegadaian Syariah Cabang Kepandean Kota Serang biaya pemeliharaan dan penyimpanan ditentukan berdasarkan jumlah golongan pinjaman nasabah.
Sutihat - Personal Name
SKRIPSI HES 935
2x4.225
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 64 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...