Detail Cantuman Kembali

XML

Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456K/Pdt-Sus-PHI/2021 dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (Study Kasus PT. Siko Nakamura Dwi Karya di Cikande)


Pemutusan hubungan kerja merupakan salah satu problematika yang kerap terjadi dalam sebuah hubungan kerja. baik pemutusan tersebut dilakukan oleh pengusaha, karyawan, putus demi hukum, atau oleh pengadilan karena adanya perselisihan hubungan kerja. Kasasi merupakan sebuah upaya hukum terakhir yang dilakukan dalam perselisihan hubungan industrial guna menguji hukum pada pengadilan perselisihan hubungan industrial yang berada di dalam pengadilan negeri. Perumusan masalah yang terdapat pada skripsi ini adalah 1. Bagaimana pemutusan hubungan kerja yang terjadi di PT. Siko Nkamura Dwi Karya 2. Bagaimana dasar hukum pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 1456k/Pdt-Sus-PHI/2021? 3. Implikasi dari Putusan Nomor 1456K/Pdt-Sus PHI/2021?. tujuan dari penilitian ini yaitu 1. Untuk mengertahui pemutusan hubungan kerja yang terjadi di PT. Siko Nkamura Dwi Karya. 2. Untuk mengertahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 1456k/Pdt-Sus PHI/2021 3. Untuk mengetahui Implikasi dari Putusan Nomor 1456K/Pdt-Sus PHI/2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif yang dimana dalam penelitian ini akan lebih berfokus pada sebuah putusan kasasi dengan didukung dari beberapa keterangan dari pihak terkait atas perselisihan yang terjadi antara para karyawan yang terkena Pemutusan hubungan kerja dan pihak perusahaan. Adapun lokasi yang menjadi pusat penelitian ini yaitu perusahan fabrikasi PT. Siko Nakamura Dwi Karya yang berlokasi di jl. Pancatama No E-57 Cikande Serang Banten. Dari penelitian ini 1. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi di Pt.Siko nakamura Dwi Karya terhadap ke 14 Karyawannya merupakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengadilan hal tersebut terjadi akibat adanya gugatan yang dilakukan oleh pihak karyawan yang disebabkan karena tidak dibayarkannya upah selam tiga bulan berturut-turut. Serta tidak adanya kepastian hukum terhadap setatus karyawan tersebut. 2. Dasar hukum pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah agung nomor 1456k/Pdt-Sus-PHI/2021 yaitu ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial, dan ketenuan undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. 3. implikasi dari putusan mahkamah agung nomor 1456k/Pdt-Sus-PHI/2021 dimana perusahaan harus membayarkan segala hak yang harus diterima oleh 14 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang ganti rugi dan uapah selama tiga bulan yang besaran totalnya mencapai 1,5 milyar.
Ahmad Ganda Sasmita - Personal Name
SKRIPSI HTN 641
331.11
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 129 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...