Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Maqashid Syari'ah terhadap Orang Dewasa yang Tabattul (Membujang) (Studi Kasus: Kecamatan Jawilan)


Perkawinan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Barang siapa yang menghindari perkawinan, berarti dia telah meninggalkan sebagian dari ajaran agamanya. Karena itu manusia diciptakan oleh Sang Pencipta dengan kodrat yang melekat yang membuatnya tidak mampu hidup secara mandiri dari saat kelahiran sampai akhir kehidupan. Namun, pada kenyataannya ditemukan 7 orang di Kecamatan Jawilan yang memiliki faktor tertentu, sehingga mengakibatkan mereka untuk memilih mempertahankan status bujangnya atau hidup membujang (tabattul). Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1. Bagaimana fenomena membujang (tabattul) di Kecamatan Jawilan? 2. Bagaimana pandangan maqashid syari’ah terhadap orang yang membujang di Kecamatan Jawilan?. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Mengetahui alasan seseorang memilih untuk membujang yang terjadi di Kecamatan Jawilan 2. Mengetahui Bagaimana pandangan maqashid syari’ah terhadap orang yang membujang di Kecamatan Jawilan? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan terjun langsung ke lapangan dengan pendekatan studi kasus. Sumber data primer yang diperoleh dengan melakukan wawancara yang menghasilkan data deksriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari Al-Qur,an, buku- buku, jurnal, maupun karya tulis lainnya yang berkaitan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan utama para pelaku tabattul (membujang) diantaranya faktor ekonomi (29%), faktor trauma (14,2%), faktor trauma dan karir (14,2%), faktor trauma dan ekonomi (14,2%), faktor karir (14,2%) dan faktor ibu yang pemilih (14,2%). 2. Pandangan Maqashid Syariah terhadap membujang dilihat dari setiap tingkatan maslahah dharuriyah, membujang tersebut adalah hukumnya boleh dalam rangka menjaga maslahah dharuriyah yang terdiri dari lima unsur yakni Hifz Al-Dīn (memelihara agama), Hifz Al- Nafs (memelihara jiwa), Hifz Al-ʻaql (memelihara akal), Hifz Al-Nasl (memelihara keturunan) dan Hifz Al- Mal (memelihara harta).
Putri Suci Sri Andany - Personal Name
SKRIPSI HKI 665
2x4.39
Text
Indonesia
2025
serang
LOADING LIST...
LOADING LIST...