Detail Cantuman Kembali
Implikasi Qira’ah Mubadalah tentang Kesetaraan Gender dalam Poligami Studi Pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir
Islam yang hadir untuk laki-laki dan perempuan, menjadi sorotan terhadap cara pandang masyarakat dalam memahami teks-teks keislaman yang sering condong terhadap laki-laki. Kebolehan poligami yang ada dalam Islam dan Negara menjadikan Agama Islam dituduh meng-edukasikan ketidak adilan, termasuk juga ketidak adilan relasi pasutri atau keadilan gender. Ketika hal itu terjadi maka apakah perempuan harus pasrah dan menerima hal itu atau ada solusi lain untuk menyapa keduanya. Mubādalah yang dicetuskan Faqihuddin Abdul kodir merupakan peran baru dalam memahami dan memaknai teks-teks keislaman secara seimbang yang dapat menyapa laki-laki dan perempuan terutama dalam masalah relasi pasutri. Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah: 1. Bagaimana konsep poligami dan eskpresi kesetaraan gender menurut teori Mubādalah? 2. Apa yang membedakan Teori Mubādalah dengan pendapat Ulama klasik dan kontemporer tentang kesetaraan gender dalam poligami? Dan tujuan penelitian ini adalah : 1). Untuk menguraikan konsep poligami dan ekspresi kesetaraan gender menurut teori Mubādalah. 2.) Untuk menganalisis perbedaan teori Mubādalah dengan pendapat ulama klasik dan kontemporer tentang kesetaraan gender dalam poligami. Metode Penlitian ini adalah Studi kepustakaan (library research), dan Studi Lapangan, oleh sebab itu data primernya adalah kitab-kitab tafsir,hadits, fiqh, Hukum Positif Indonesia baik Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, dan literatur buku-buku yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sedangkan data sekundernya merupakan wawancara yang diperoleh dari narasumber sekaligus tokoh pemikiran tersebut. Hasil Penelitian ini adalah Konsep poligami dan ekspresi keseteraan gender dalam teori Mubādalah yang dicetuskan Faqihuddin Abdul Kodir memberi penegasan terhadap Undang-Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dengan memberi makna baru dan menemukan solusi yang tepat dalam kesetaraan gender pada poligami yang terkesan searah, yaitu: kesabaran terhadap laki-laki yang ingin berpoligami, perempuan memiliki hak penuh menolak poligami, dan perempuan mendapat ruang untuk memilih perceraian terhadap laki-laki yang berpoligami. Cara kerja Mubādalah pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir terhadap teks-teks keislaman menjadi pembeda terhadap pendapat Ulama klasik dan kontemporer terkait kesetaraan gender dalam poligami.
Gilang Ramadhena - Personal Name
SKRIPSI HKI 664
2x4.39
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







