Detail Cantuman Kembali
Kewenangan Pemerintah Desa Cimenteng Jaya dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Badan Usaha Milik Desa Desa Cimenteng Jaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak)
Desa Cimenteng Jaya salah satu Desa yang berhasil dalam mendirikan dan pengelolaan BUMDes di Kecamatan Cibadak. Mendirikan BUMDes merupakan langkah tepat untuk mewujudnya kesejahteraan masyarakat Desa dan untuk memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD). BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang didirikan berdasarkan musyawarah antara Pemerintah Desa dan masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan dan potensi Desa. Pengelolaan BUMDes dilaksanakan oleh masyarakat Desa. kewenangan Pemerintah Desa yang baik dalam pengelolaan BUMDes akan menentukan keberhasilan BUMDes Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Desa Cimenteng Jaya Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berdasrkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa?, 2. Bagaimana pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cimenteng Jaya berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa?, 3. Bagaimana kendala pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cimenteng jaya? Tujuan penelitian ini yakni 1. Untuk mengetahui Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Desa Cimenteng Jaya Dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berdasrkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2. Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cimenteng Jaya berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, 3. Untuk mengetahui kendala pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cimenteng jaya Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis pendekatan empiris yang melibatkan analisis undang-undang, data sekunder terkait desa Cimenteng Jaya, serta wawancara dengan perangkat desa dan pengelola BUMDes. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keberhasilan pemerintah desa Cimenteng Jaya dalam pengelolaan BUMDes Cimenteng Jaya, Pemerintah Desa Cimenteng Jaya memiliki kewenangan yang jelas dalam pengelolaan BUMDes, meliputi perencanaan atau, pelaksanaan, dan pengawasan. pendirian dilakukan dengan musyawarah (Musdes) dengan melibatkan dari berbagi unsur masyarkat dan mendapatkan dukungan dari Masyarakat desa untuk mendirikan BUMDes, serta pemerintah desa melibatkan masyarakat untuk pengelolaan BUMDes, dalam pengelolaan BUMDes Cimenteng jaya memliki tiga jenis usaha yang dikembangkan atas dasar potensi desa yaitu: Usaha Bank Sampah, Usaha penjualan gas Lpg, dan Usaha Waterboom. Pelaksanaan pengelolaan BUMDes Cimenteng Jaya dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Serta dilakukannya pengawasan terhadap BUMDes Cimenteng Jaya sehinga pengelolaan berjalan sesuai dengan rencana awal pembentukan. Namun masih terdap kendala-kendala yang dihadapi BUMDes Cimenteng Jaya seperti kurangnya modal usaha yang berakibat tidak berjalannya unit-unit usaha yang dijalankan, kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang dibangun oleh pemerintah desa dengan masyarakat, serta masih kurangnya sumber daya pengelola BUMDes Cimenteng Jaya melalikan tugas dan tanggung jawab yang diamahkan pemerintah desa terhadap BUMDes.
Sahrani - Personal Name
SKRIPSI HTN 640
342
Text
Indonesia
2025
serang
xvi + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







