Detail Cantuman Kembali
Perbandingan Kewenangan dalam Sistem Bikameral Dewan Perwakilan Daerah dengan Lembaga Senat di Amerika Serikat Perspektif Ketatanegaraan (Studi Komparatif)
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki persamaan khususnya dalam kekuasaan legislatif yang menerapkan sistem bikameral atau dua kamar parlemen yang terdiri dari majelis tinggi dan majelis rendah. Majelis tinggi dari kedua Negara ialah Dewan Perwakilan Daerah RI Dan lembaga Senat Amerika sedangkan majelis rendahnya ialah Dewan Perwakilan Rakyat RI sedangkan di Amerika Serikat ialah house of representative. Walaupun dari kedua negara tersebut sama-sama menerapkan sistem serupa yaitu sistem bikameral terdapat perbedaan dalam menjalankan sistem bikameral. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, 1) Bagaimanakah kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia? 2) Bagaimanakah kewenangan Lembaga Senat didalam sistem Ketatanegaraan di Amerika Serikat? 3) Bagaimanakah hasil perbandingan kewenangan DPD dan lembaga Senat Amerika Serikat? Adapun tujuan penelitian ini yaitu, 1) Untuk mengetahui tentang kewenangan dari Dewan Perwakilan Daerah dalam ketatanegraan Indonesia. 2) Untuk mengetahui tentang kewenangan dari lembaga Senat dalam ketatanegraan Amerika Serikat. 3) Untuk mengetahui hasil perbandingan kewenangan DPD dan lembaga Senat Amerika Serikat. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang sifatnya deskriptif, dengan menganalisa data-data dengan menerangkan dan juga mendeskripsikan dengan jelas dan terperinci. Penelitian ini termasuk kepada penelitian kepustakaan juga menggunakan metode histroris dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, 1) Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah DPD RI memiliki kerancuan dalam kewenangannya karena tidak dapat membuat UU, hanya mengajukan RUU terkait kedaerahan. 2) Kewenangan lembaga Senat Amerika Serikat dalam sistem ketatanegaraan Amerika Serikat terbilang kuat dalam parlemen Amerika Serikat dan setara dengan House of Representatives. Senat dapat ikut menyetujui RUU dan dapat membatalkan veto Presiden. 3) Perbandingan Kewenangan DPD RI dengan lembaga Senat AS sangat berbeda dalam kewenangan dan tugas legislatif, Senat AS memiliki kekuatan lebih besar dari pada DPD RI.
Adli Amrullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 639
306.23
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 130 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







