<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30519">
<titleInfo>
<title>Childfree (Pernikahan Tanpa Anak) Menurut Hukum Islam .</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Cecep Muharam Efendi</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiii + 85 hlm.: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Childfree adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pilihan individu atau pasangan yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, baik sementara maupun permanen,Istilah ini tengah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi terbuka, dan merupakan tren yang semakin populer di kalangan masyarakat saat ini, di mana pasangan menikah memilih untuk tidak memiliki anak. Istilah ini tengah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi terbuka. Sebenarnya, konsep childfree bukanlah hal baru. Rumursan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perkembangan childfree di Indonesia? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Childfree? Adapun penelitian ini berujuan 1. Untuk Mengetahui Bagaimana chilfree berkembang di Indonesia, 2. Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam Terhadap Childfree Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan menggunakan pendekatan normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat sumber-sumber yang mengatur masalah ini, sumber-sumber yang digunakan adalah fikih klasik dan fikih kontemporer. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. perkembangan childfree di Indonesia berkembang seiring perkembangan zaman dan mulai menyebar luas melalui media social Dan juga melihat pada seorang youtuber terkenal Indonesia menyatakan diri sebagai childfree. Dari situ, muncul berbagai diskusi terkait childfree yang ramai dijumpai terutama di media sosial seperti platform twitter, tiktok, instagram, dan facebook. 2. Dalam hukum Islam, pandangan ulama klasik dan ulama kontemporer mengenai childfree bergantung pada niat dan cara yang digunakan. Jika keputusan untuk tidak memiliki anak didasarkan pada alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti menjaga kesehatan, maka hukumnya diperbolehkan (mubah). Namun, jika dilakukan secara permanen tanpa alasan syar’i, misalnya demi mengejar gaya hidup bebas, maka bisa dianggap haram.</note>
<classification>2x4.301</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 657</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HKI 657</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HKI 657</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30519</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-25 16:02:53</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-10 14:51:44</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>