Detail Cantuman Kembali

XML

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Long Distance Relationship (LDR) Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Lopang, Kota Serang)


Pada umumnya, pasangan suami istri harus tinggal bersama dalam satu rumah untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing. Namun, sebagian pasangan harus berjauhan karena beberapa alasan seperti tuntutan pekerjaan, hal ini yang terjadi di Kelurahan Lopang, Kota Serang. Pasangan yang menjalin hubungan LDR harus menghadapi masalah dengan pertemuan yang terbatas, yang membuat kurangnya keintiman dari setiap pasangan. Namun, pasangan yang terpisah jarak sangat berkomitmen untuk tetap berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain agar mereka dapat mempertahankan hubungan yang ideal dan keluarga yang harmonis Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah pada penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Long Distance Relationship (LDR) di Kelurahan Lopang, Kota Serang? 2). Bagaimana Hak dan Kewajiban Suami Istri Long Distance Relationship (LDR) Menurut Perspektif Hukum Islam? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Long Distance Relationship (LDR) di Kelurahan Lopang Kota Serang 2). Mengetahui bagaimana Hak dan Kewajiban Suami Istri Long Distance Relationship (LDR) Menurut Perspektif Hukum Islam Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang melibatkan interaksi langsung di lapangan. Data Primer yang digunakan diperoleh melalui wawancara langsung oleh lima pasangan suami istri yang LDR di Kelurahan Lopang. Sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, artikel, dan karya lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemenuhan Hak dan Kewajiban Pasangan Suami Istri yang LDR di Kelurahan Lopang meliputi Aspek Nafkah, komunikasi, keintiman emosional. Hak dan kewajiban yang dapat dilakukan oleh pasangan di Kelurahan Lopang meliputi: hak materi berupa nafkah dan hak non-materi berupa perlakuan yang baik, hak untuk ditaati, kepatuhan terhadap perintah suami, kewajiban untuk tinggal di rumah, larangan untuk keluar tanpa izin suami, serta hak untuk mengawasi orang yang masuk ke rumah, dan menurut hukum Islam, pernikahan jarak jauh bagi pasangan suami-istri boleh dilakukan asal dengan ketentuan syariat islam.
Sekar Ajeng Juliani - Personal Name
SKRIPSI HKI 656
2x4.302
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 101 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...