Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Multi Akad Utang Piutang Emas Dengan Jaminan Sawah (Studi Kasus di Kampung Pelopor Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kotang Serang)


Multi akad adalah kumpulan beberapa akad penting yang terkandung dalam satu akad baik secara bersama-sama maupun timbal balik sehingga segala hak dan kewajiban yang timbul darinya dipandang sebagian akibat hukum dari satu akad. Menurut hukum islam. Multi akad terdapat dua pandangan ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Maka dalam pemaparan di atas penulis sangat tertarik untuk mengkaji dengan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai suatu permasalahan tersebut yaitu tentang penerapan Multi akad pada Perjanjian Utang Piutang Emas Dengan Jaminan Sawah di Kampung Pelopor Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Praktik Penerapan Multi Akad Pada Utang Piutang Emas Yang Terjadi di Kampung Pelopor Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang. 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Multi Akad Utang Piutang Emas Dengan Jaminan Sawah (Studi Kasus di Kampung Pelopor Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang). Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui penerapan multi akad pada perjanjian utang piutang di Kampung Pelopor Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang. 2). Untuk mengetahui tinjuan hukum islam terhadap penerapan multi akad pada perjanjian utang piutang di Kampung Pelopor Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang di lakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data-data yang relevan, ataupun dengan menggambarkan fenomena yang terjadi dilapangan, dengan pendekatan sosiologis empiris yaitu ketentuan hukum yang berlaku di kalangan masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Praktik multi akad pada perjanjian Utang Piutang Emas Dengan Jaminan Sawah di Kampung Pelopor Kelurahan Bendung Kecamatan Kasemen Kota Serang ini tidak sah, dikarenakan dalam praktik ini terdapat riba qardh. 2). Dalam multi akad tersebut menurut madzhab hanafiyah, sebagian malikiyah, syafi’iyyah dan hanabilah menyatakan bahwa, hukumnya adalah boleh, tidak haram dan tidak batal kecuali ada dalil syar’i yang melarangnya.
Lina Rahmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 926
2x4.22
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...