Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Lahan Pertanian (Studi Kasus Di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang)


Dalam fiqh Muamalah kerjasama bagi hasil terbagi menjadi beberapa macam diantaranya terjadi pada bagi hasil di bidang pengelolaan lahan pertanian. Bagi hasil di bidang pengelolaan lahan pertanian dalam islam dikenal dengan istilah Mukhabarah, Muzara’ah dan Musaqah. Pada awal melakukannya kerjasama pemilik sawah bersedia untuk menanggung semua biaya termasuk obat,pupuk,dan biaya untuk menanam padi dan ketika dipertengahan jalan pemilik sawah angkat tangan untuk biaya penanaman padi dikarenakan ada suatu permasalahan pribadi sehingga pemilik sawah menyerahkan selulìruhnya kepada penggarap. Hal tersebut tidak sesuai dengan akad di awal karena akad diawal menggunakan akad muzara’ah, dan dipertengahan jalan berubah menjadi akad mukhabarah. Berawal dari latar belakang yang sudah di paparkan oleh penulis, penulis merumuskan masalah penelitian sebagai berikut : 1.Bagaimana sistem bagi hasil pengelolaan lahan pertanian di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang 2.Bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap sistem bagi hasil pengelolaan lahan pertanian di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Tunjuan Penelitian ini yaitu: 1.Uìntuk mengetahui sistem bagi hasil pengelolaan lahan pertanian di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui tinjauan fiqih muamalah terhadap sistem bagi hasil pengelolaan lahan pertanian di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data primer penelitian ini melalui hasil wawancara secara langsung dengan informan. Adapun Sumber data sekunder yang digunakan penulis mencakup, buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relavan. Kesimpulan dari hasil penelitiannya sebagai berikut : 1. pengelolaan lahan pertanian ini terdapat beberapa bentuk pengelolaan lahan seperti Perkebunan Semangka, Timun Suri,Melon dan Penanaman Padi. Kondisi pertanian khususnya perkebunan di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang sudah cukup baik. Akan tetapi pengerjaanya yang masih bersifat tradisional dan hanya dilakukan secara lisan, tidak dilandaskan dengan hukum yang ada. Bagi hasil pengelolaan lahan pertanian antara penggarap dan pemilik lahan yaitu 50% 50%, akan tetapi untuk biaya obat dan pupuk dari penggarap sistemnya penggarap mengambil terlebih dahulu ke pemilik sawah dan ketika sudah panen pemilik sawah memotong biaya untuk obat dan pupuk. 2. Berdasarkan tinjauan fiqih muamalah bahwa bentuk kerjasama dengan sistem bagi hasil pengelolaan lahan pertanian di Desa Sukajaya sudah sesuai dengan rukun dan syarat mukhabarah yaitu sistem yang dianjurkan oleh agama islam.
Umi Nung Faijah - Personal Name
SKRIPSI HES 925
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 80 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...