Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Fatwa MUI NO 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Ijarah Terhadap Kasus Sepeda Motor Yang Lama Tidak Di Ambil Di Penitipan Motor M2M Kepandean Serang.
Di tempat penitipan sepeda motor M2M Kepandean, terdapat beberapa kasus sepeda motor yang tidak diklaim dalam jangka waktu satu hingga tiga atau tujuh tahun. Situasi ini mendorong pertanyaan mengenai tindakan tepat yang harus diambil oleh pengelola penitipan sepeda motor dalam keadaan seperti itu. Dan juga perosalan bagaimana mekanisme pengambilan sepeda motor yang sudah lama tidak diambil oleh pemilik aslinya. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme pengambilan sepeda motor yang lama tidak diambil di penitipan motor M2M Kepandean Kota Serang? 2. Bagaimana tinjauan Fatwa DSN MUI NO 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang akad ijarah terhadap sepeda motor yang lama tidak di ambil di penitipan motor M2M Kepandean Kota Serang? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengambilan sepeda motor yang lama tidak diambil di penitipan motor M2M Kepandean Kota Serang. 2. Untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Fatwa DSN MUI NO 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad ijarah terhadap kasus sepeda motor yang lama tidak di ambil di penitipan motor M2M Kepandean Kota Serang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Sumber data utama adalah hasil observasi dan percakapan dengan informan, yaitu pengelola tempat penitipan dan pengguna jasa. Sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, catatan, dan lain-lain. Dari hasil penelitian ini di simpulkan: 1. Mekanisme pengambilan sepeda motor pada penitipan motor M2M Kepandean Kota Serang harus dilakukan oleh pemilik sepeda motor dengan menunjukan bukti berupa karcis parkir dan STNK sepeda motor yang asli. Jika kehilangan karcis parkir, maka akan di kenakan denda sebesar Rp. 20.000. 2. Dalam Fatwa DSN MUI NO 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang akad ijarah, tambahan biaya penyimpanan bagi barang yang tidak diambil dalam waktu lama dapat dibenarkan asalkan disepakati diawal atau terjadi musyawarah, Akan tetapi dalam fatwa tersebut tidak dibenarkan apabila barang yang dititipkan digunakan tanpa sepengathuan dan izin dari pemilik barang tersebut dan juga pengelola penitipan sepeda motor harus merawat kendaraan yang dititipkannya dan dalam kasus ini karyawan menggunakan sepeda motor yang lama tidak diambil pernah digunakan untuk keperluan pribadi dan kondisi sepeda motor yang lama tidak diambil sangatlah tidak terawat. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa objek ijarah yaitu sepeda motor yang lama tidak di ambil di penitipan motor M2M Kepandean Kota Serang kepada konsumen tidak sesuai dengan ketentuan akad ijarah di Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000.
Arda Ipin - Personal Name
SKRIPSI HES 928
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 83 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







