<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30497">
<titleInfo>
<title>Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Sistem Pengupahan Karyawan (Studi Kasus Toko Baju ND Kota Tangerang Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Shinta</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xvi + 88 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Salah satu bentuk hukum muamalah yang sering terjadi adalah adanya hubungan kerja. Dalam Islam, hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja disebut dengan Ijarah, yang berarti upah atau imbalan atau penghargaan atas suatu pekerjaan. Upah atau gaji merupakan hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang merupakan kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh pihak pemberi kerja. Di Toko Baju ND Kota Tangerang Banten, dimana di dalam sistem pengupahannya tidak ada perjanjian kerja yang dijelaskan baik secara lisan maupun tulisan, yaitu karyawan yang bekerja di toko baju ND menerima upah bulanan tidak sama rata, besaran upah yang diterimapun tidak diberitahukan berapa upah yang akan diterima karyawan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana sistem upah karyawan di Toko Baju ND Kota Tangerang Banten? dan 2) Bagaimana tinjauan Fiqih Muamalah terhadap sistem upah karyawan di Toko Baju ND Kota Tangerang Banten? Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana sistem upah karyawan di toko baju ND Kota Tangerng Banten dan 2) Untuk mengkaji bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap sistem Upah karyawan di toko baju ND Kota Tangerang Banten. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris, yang dilakukan dengan menggali informasi di lapangan (field reasearch) yang mana dilakukan di lokasi objek penelitian sebagai upaya memperoleh sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa hasil lapangan yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara serta data pendukung yaitu data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang melalui metode yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1) Sistem upah karyawan di Toko Baju ND yaitu terdapat dua upah yakni upah harian dan upah bulanan. Ulama fikih memperbolehkan pengambilan upah sebagai imbalan kerja, karena merupakan hak pekerja untuk mendapatkan upah yang sepantasnya Upah harian diberikan sama rata kepada setiap karyawan sedangkan upah bulanan diberikan dengan nominal yang berbeda dilihat dari seberapa lamanya masa kerja. 2) Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap sistem pengupahan karyawa terdapat dua pendapat Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, dianggap tidak sah, karena akad adalah perikatan antara ijab dan kabul yang didasarkan pada syariat dan dilandasi oleh kerelaan kedua belah pihak. Sedangkan menurut Ahli Hukum Perburuhan Prof. Muchsan, S.H. menyatakan bahwa jika pekerja sudah melaksanakan pekerjaan dan menerima upah tanpa keberatan, maka ada perikatan implisit yang sah antara kedua belah pihak. Jadi hal ini tetap dianggap sah asalkan pekerja menerima upah tanpa keberatan.</note>
<classification>2x4.23</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 924</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HES 924</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HES 924</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30497</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-19 14:04:57</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-08-03 16:44:03</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>