Detail Cantuman Kembali

XML

Strategi Pengawasan dan Tindak Lanjut Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten dalam Memantau Siaran Radio di Provinsi Banten


Kemudahan akses dan tingginya tingkat persaingan dengan media baru, telah
menyebabkan kualitas siaran radio sering kali diabaikan dan kurang mendapatkan
perhatian. Penyelanggara siaran cenderung lebih mengutamakan keuntungan
finansial dibandingkan menjaga atau meningkatkan kualitas konten siaran.
Pelanggaran yang terus terulang oleh lembaga penyiaran yang sama menyebabkan
siaran radio memerlukan pengawasan yang ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Banten agar tidak terjadi terus-menerus pelanggaran terhadap nilai-nilai
budaya dan aturan penyiaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran. Tujuan penelitian ini yaitu untuk untuk mendeskripsikan strategi
pengawasan yang diterapkan KPID Banten dalam memantau siaran Radio di
Provinsi Banten, untuk mengetahui tindak lanjut dalam mengatasi indikasi
pelanggaran dan mengidentifikasi hambatan KPID Banten dalam memnantau siaran
radio di Provinsi Banten. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik Pengumpulan data yang
digunakan yaitu Observasi, wawancara, dokumentasi, dan analisis data. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah teori Agenda Setting Walter Lippman.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan, bahwa strategi
pengawasan dalam memantau siaran radio yang dilakukan oleh KPID Banten
menggunakan 2 (dua) metode yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak
langsung melalui partisipasi publik. Adapun tindak lanjut dalam menemukan
indikasi pelanggaran memiliki alur sebagai berikut, Pengumpulan alat bukti,
verifikasi, pemeriksaan, klarifikasi, rapat pleno pengenaan sanksi administratif KPI,
forum penyampaian putusan, keberatan, dan sifat putusan sanksi administratif KPI.
Dan hambatan KPID Banten dalam memantau siaran radio yaitu jarak sinyal
frekuensi yang tidak terjangkau, terbatasnya sarana prasarana dan rendahnya
pemahaman masyarakat terhadap regulasi penyiaran.
Putri Salsa - Personal Name
SKRIPSI KPI 1114
070
Text
Indonesia
2025
Serang Banten
xx + 121 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...