<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30458">
<titleInfo>
<title>Implementasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun (Studi di Provinsi Banten)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ardi Ibrohim</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2025</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xii + 70 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Keadilan adalah pilar utama hukum Indonesia yang menjamin hak setiap warga negara untuk diperlakukan adil. Namun, masyarakat miskin sering kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan ekonomi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum hadir melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) terakreditasi Kemenkumham untuk mengatasi kendala ini, khususnya di Banten yang memiliki banyak masyarakat miskin. Namun, sebagian LBH belum sepenuhnya memenuhi standar layanan bantuan hukum sesuai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 dan menjadi hambatan akses hukum bagi masyarakat miskin. Penelitian ini mengkaji implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Banten terhadap UU Nomor 16 Tahun 2011. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1. Bagaimana implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Banten, 2. Apa faktor-faktor kendala dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Banten. Tujuan dari penelitian ini adalah :1. untuk mengetahui implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Banten, 2. untuk mengetahui faktor-faktor kendala dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Banten. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research), dimana pada penelitian ini menggunakan mekanisme wawancara atau berdialog dengan objek penelitian. Adapun objek dari penelitian ini yakni zona terwakili wilayah provinsi Banten LBH di Kota Cilegon (PLBH Forum Pemerhati Pembangunan), LBH di Kota Serang (Lawfirm Mufti Rahman &#38; Rekan) dan LBH di Kota Tanggerang (YBH Sayap Bening). Dari penelitian ini dapat disimpulkan 1. Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Banten sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang dilakukan oleh PLBH Forum Pemerhati Pembangunan, Lawfirm Mufti Rahman &#38; Rekan, dan YBH Sayap Bening tanpa memungut biaya. Pada tahun 2022-2024, banyak perkara diselesaikan, tetapi beberapa tidak dapat diganti/reimbursement karena keterbatasan dana pemerintah. 2. Kendala yang dialami dalam menjalankan bantuan hukum meliputi identitas penerima bantuan hukum yang telah diatasi melalui sosialisasi, namun masalah pendanaan masih terjadi akibat keterbatasan dana dan sistem reimbursement.</note>
<classification>342</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 638</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 638</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 638</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30458</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-06-16 09:38:24</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-06-16 09:38:42</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>