Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Akad Muzara'ah terhadap Tradisi Ngasak Turiang Padi (Studi Kasus: Kampung Kubang Badak Desa Cipeundeuy Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak)
Tradisi ngasak turiang merupakan praktik pengambilan bulir padi yang tumbuh kembali pada batang padi setelah panen utama. Tradisi ini bertujuan untuk memanfaatkan sisa panen secara optimal tanpa harus melakukan penanaman ulang. Ngasak turiang padi telah menjadi bagian dari budaya lokal masyarakat desa Cipeunduy. Dalam kegiatan ngasak turiang, biasanya pengasak tidak tidak mengetahui dilahan sawah siapa, turiang yang ia ambil, pengasak juga biasanya melakukan pengambilan turiang tanpa adanya izin. Adapun perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana berjalannya tradisi ngasak turiang padi yang dilakukan petani di kampung Kubang Badak desa Cipeundeuy kecamatan Malingping? (2) Bagaimana tinjauan akad muzara’ah terhadap tradisi ngasak turiang padi di kampung Kubang Badak desa Cipeundeuy kecamatan Malingping? Pada penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana berjalannya tradisi ngasak turiang padi di padi di kampung Kubang Badak desa Cipeundeuy kecamatan Malingping (2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap tradisi ngasak turiang padi di kampung Kubang Badak desa Cipeundeuy kecamatan Malingping. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yakni penulis mengumpulkan data dengan cara obsevasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun pada pendekatan penelitian adalah yuridis empiris yang memaparkan ketentuan hukum yang berlaku serta praktek yang terjadi dimasyarakat sehingga dilakukan analisis untuk mengidentifikasi masalah dan dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1) Tradisi ini merupakan kebiasaan masyarakat untuk mengambil sisa padi yang tumbuh kembali setelah panen pertama, biasanya dilakukan di lahan milik orang lain yang tidak lagi memanfaatkan turiangnya, sebagian besar pengasak melaksanakan tradisi ini tanpa meminta izin terlebih dahulu, namun mayoritas pemilik lahan mengikhlaskan sisa panen tersebut. (2) Berdasarkan Penerapan akad muzara'ah, akad ini dinilai relevan untuk mengatur kegiatan secara lebih adil dan sesuai prinsip syariah. Dalam akad muzara'ah, pemilik lahan (rabb al-ardh) dan pengasak (muzari') menjalin kesepakatan terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pembagian hasil yang jelas. Selain itu, tradisi ngasak turiang juga termasuk kedalam ‘urf shahih apabila dilakukan dengan adanya akad dan izin dari pemilik lahan. Tetapi tradisi ngasak turiang padi merupakan kegiatan yang dilarang, karena mengambil hak orang lain tanpa adanya izin.
Umsiah - Personal Name
SKRIPSI HES 917
2x4.232
Text
Indonesia
2025
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







