Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik Pembagian Harta Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Sebagai Solusi Persfektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Desa Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak)


Kewarisan dalam hukum islam disebut Ilmu Faraidh yaitu ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli waris nya. Pembagian harta setelah kematian muwaris sering menimbulkan masalah di masyarakat. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka sebagian masyarakat Desa Kalanganyar terlebih dulu melakukan pembagian harta waris sebelum kematian muwaris. Hal ini tidak sesuai dengan aturan dalam Hukum Islam, KUHPerdata dan KHI. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bagimana praktik pembagian harta sebelum muwaris meningal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak? 2. Bagaimana persfektif yuridis normatif terhadap praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak? 3. Bagimana tinjauan Maslahah Mursalah terhadap praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan melalui pendekatan kualitatif. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, sedangkan sumber data sekunderiberkaitan dengan buku-buku, jurnal, artikel dan hasil penelitian ilmiah serta data lain-nya yang berhubungan dengan penelitian ini.. Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak 2. Untuk mengetahui persfektif yuridis normatif terhadap praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak 3. Untuk mengetahui tinjauan Maslahah Mursalah terhadap pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak. Berdasarakan hasil yang didapat bahwasanya : 1. Praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia dilakukan dengan musyawarah bersama ahli waris melalui dua cara, membagi bersadarkan kondisi/keadaan ahli waris dan membagi rata bagian masing-masing ahli waris. 2. Berdasarkan KUHPerdata dan KHI bahwasanya pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia bukanlah dikatakan sebagai kewarisan, karena tidak ada kematian, karena kematian menjadi salah satu syarat wajib terjadinya kewarisan. 3. Dalam persfektif maslahah mursalah praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia ini dilakukan sebagai solusi untuk menghindari segala bentuk kerusakan dalam meraih suatu kemaslahatan (kebaikan).
Aftriani Nurhaebatin - Personal Name
SKRIPSI HKI 652
2x4.4
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 107 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...