Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam dan Fatwa DSN MUI No. 43 Tahun 2004 terhadap Denda Keterlambatan Pelunasan Produk Pembiayaan Haji di Pegadaian Syariah Cabang Serang


Ibadah haji merupakan perjalanan ke tanah suci menuju ka’bah untuk melakukan syarat-syarat dan rukun-rukun ibadah haji. Ibadah haji sangat dianjurkan karena merupakan rukun islam yang terakhir sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. Bagi penduduk Indonesia, biaya haji cukup tinggi dan karenanya pegadaian syariah memiliki program yang luar biasa untuk membantu memahami keinginan umat islam untuk berhaji. Pegadaian syariah tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional yang yang lain, keduanya menyalurkan dukungan untuk menguntungkan jaringan yang ada. Salah satu program khusus pegadaian syariah, yaitu program arrum haji program ini memberikan untuk layanan pembiayaan porsi haji bagi nasabahnya. Dalam skripsi ini penulis akan membahas bagaimana sistem pembayaran pembiayaan produk ibadah haji dan analisis hukum islam serta fatwa DSN MUI Nomor 43 Tahun 2004 di Pegadaian Syari’ah Cabang Serang. Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui sistem pembayaran denda keterlambatan pelunasan produk pembiayaan haji di Pegadaian Syariah Cabang Serang 2. Untuk Mengetahui hasil analisis hukum islam serta fatwa DSN MUI nomor. 43 tahun 2004 terhadap denda keterlambatan pelunasan produk pembiayaan haji di Pegadaian Syariah Cabang Serang Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kulaitatif yaitu dengan teknik pengumpulam data diantaranya observasi, wawancara, kepustakaan, dan lokasi penelitian. Sumber data penelitian ini adalah berupa data primer dan sekunder kemudian diolah dengan cara mengklasifikasi menurut masalahnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Mekanisme penentuan denda keterlambatan sudah ditentukan di akad oleh pihak pegadaian syari’ah dengan skema besaran 4% x cicilan pokok x mu’nah per bulan dibagi 30 hari, hal tersebut menjadi ketidaksesuaian dengan syariat sahnya ta’widh, apabila kerugian yang ditimbulkan bukan karena kerugian yang riil dan hanya berupa kerugian yang hanya baru diperkirakan saja. 2) Dari tinjuan Fatwa DSN MUI No. 43 Tahun 2004 tentang denda keterlambatan, tidak boleh mencantumkan perhitungan denda di saat akad namun dalam praktiknya perhitungan denda sudah disepakati awal akad.
Yusuf Rizqi - Personal Name
SKRIPSI HES 919
2x4.225
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...