<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30379">
<titleInfo>
<title>Rekonstruksi Yuridis Kewenangan Eksekutorial Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Tia Adelia</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 111 hlm.: 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Tidak adanya pengaturan hukum mengenai lembaga eksekutorial pada setiap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menyebabkan PTUN tidak memiliki kekuatan memaksa dalam melaksanakan setiap putusan yang dikeluarkan. Dengan menempatkan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai kontrol yudisial dalam menjalankan pemerintahan menjadi tolak ukur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun bagaimana jika suatu putusan tidak memiliki hak eksekut orial, hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat ketikdakpercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Dalam hal ini penulis menyajikan Rumusan Masalah : 1. Bagaimanakah mekanisme eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009 ?, 2. Apa saja bentuk sanksi dan faktor yang menghambat eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ?, 3. Bagaimanakah rekontruksi kewenangan eksekutorial Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009 ?. Dengan Tujuan : 1. Untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009. 2. Untuk mengetahui bentuk sanksi dan faktor yang menghambat eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. 3, Untuk mengetahui rekonstruksi kewenangan eksekutorial Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU Nomor 51 Tahun 2009. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif pada studi kepustakaan (Library Reseach). Adapun sumber data primer yang digunakan yaitu peraturan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Perundang-undangan, buku- buku. Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan didukung jurnal dan internet. Hasil Penelitian ini yaitu: 1.berdasarkan pasal 116, terdapat dua jenis eksekusi di Peradilan Tata Usaha Negara. Pertama, eksekusi terhadap putusan pengadilan yang berisi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, yaitu kewajiban berupa pencabutan KTUN. Kedua, eksekusi terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 (9) huruf b dan c. yaitu, pencabutan KTUN dan Menerbitkan KTUN yang baru. 2. Sanksi yang diberikan terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan yaitu dengan pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam melaksanakan rekonstruksi terhadap pelaksanaan putusan PTUN yaitu dengan membuat ketentuan yang mengatur tentang lembaga eksekutorial dan merevisi UU PTUN dengan menambahkan Pasal atau ayat tentang ancaman pemidanaan terhadap pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan.</note>
<classification>342.04</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 637</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 637</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 637</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30379</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-05-27 13:58:18</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-07-08 15:14:13</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>