Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Terhadap Perlindungan Jaminan HAM Keselamatan Pekerja Di PTPN Kelapa Sawit Kertajaya (Perspektif Siyasah Syar’iyah)
Negara Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap jaminan HAM, salah satunya adalah jaminan perlindungan HAM terhadap pekerja, sebagimana yang dijelaskan dalam Pasal 86 UU No 13/2003, skripsi ini mencoba untuk melihat kelengkapan Pasal 86 ayat (1) UU No 13/2003 bahwa “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : Keselamatan, Kesehatan, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia sesuai nilai-nilai agama” dalam pelaksanaan di PTPN Kelapa Sawit Kertajaya yang berkaitan dengan perlindungan keselamatan pekerja, maka dari itu peneliti akan mengkomparasikan dengan konsep Siyasah Syar’iyyah terhadap jaminan perlindungan HAM. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana Implementasi pasal 86 UU No 13/2003 Terhadap Jaminan HAM keselamatan pekerja di PTPN Kelapa Sawit Kertajaya? 2. Apakah Faktor Penghambat dalam pelaksanaan keselamatan pekerja yang diberikan PTPN Kelapa Sawit Kertajaya? 3. Bagaimana prespektif siyasah syar’iyah dalam pasal 86 UU No 13/2003 terhadap jaminan HAM keselamatan pekerja di PTPN Kelapa Sawit Kertajaya? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Implementasi pasal 86 UU No 13/2003 terhadap jaminan HAM keselamatan pekerja di PTPN Kelapa Sawit Kertajaya. 2. Untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan keselamatan pekerja yang diberikan PTPN Kelapa Sawit Kertajaya. 3. Untuk mengetahui bagaimana perspektif siyasah syar’iyah dalam pasal 86 UU No 13/2003 terhadap jaminan HAM keselamatan pekerja di PTPN Kelapa Sawit Kertajaya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan merujuk pada Pasal 86 UU No. 13/2003, kebijakan perusahaan, serta laporan terkait kasus pelanggaran dan rujukan didapat dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan, 1.Implementasi Pasal 86 UU No. 13/2003 tentang keselamatan kerja telah dijalankan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dalam memberikan perlindungan Jaminan HAM Keselamatan pekerja. 2. Masih mengalami kendala seperti kurangnya kesadaran dan pemahaman pekerja tentang perlindungan keselamatan kerja. 3. Perspektif siyasah syar’iyyah dalam memberikan jaminan HAM terhadap pekerja merujuk pada konsep siyasah sebagai tuntunan prinsip kehidupan baik bernegara maupun individu.
Sukhoyah Sunayah - Personal Name
SKRIPSI HTN 636
342.03
Text
Indonesia
2024
serang
xiii 128 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







