Detail Cantuman Kembali

XML

Urgensi Sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) Guna Mencegah Stunting sebagai Persyaratan Akad Nikah (Studi di KUA Kecamatan Rangkasbitung)


Setiap individu tentu menginginkan untuk memiliki keturunan yang berkualitas baik secara fisik maupun mental. Oleh sebab itu, dalam rangka membangun sebuah hubungan pernikahan, terdapat berbagai ketentuan yang dirancang untuk mendukung tujuan syariat Islam. Direktur Bina Ketahanan Remaja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional menekankan bahwa setiap calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan wajib memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) sebagai syarat utama sebelum pernikahan berlangsung, salah satunya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangkasbitung. Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Apa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis menyertakan sertifikat elsimil dalam persyaratan akad nikah? 2.) Apa urgensi elsimil guna mencegah stunting sebagai persyaratan akad nikah di KUA Kec. Rangkasbitung? Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis ini adalah: 1) Untuk mengetahui landasan filosofis, sosiologis dan yuridis menyertakan sertifikat elsimil sebagai syarat dalam persyaratan akad nikah 2) Untuk mengetahui urgensi elsimil guna mencegah stunting sebagai persyaratan akad nikah di KUA Kec. Rangkasbitung. Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Secara filosofis, sertifikat elsimil menunjukan komitmen negara untuk meningkatkan kesehatan reproduksi, melindungi Hak Asasi Manusia, dan menciptakan generasi sehat berdasarkan falsafah pancasila, dan konsep hifzu an-nasl, secara sosiologis sertifikat ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan reproduksi, mengurangi kesenjangan sosial dan membangun keluarga kuat. dan yuridis (UU No. 4/2019, Perpres No. 72/2021, PP No. 2/2018, Permen Dalam Negeri No. 19/2011, Permen Kesehatan No. 39/2016). 2). Sertifikat Elsimil sebagai syarat akad nikah di Kecamatan Rangkasbitung memiliki urgensi yang dapat meningkatkan kesadaran Keluarga Berencana, mencegah stunting, dan mengurangi angka kematian ibu dan anak.
Muhamad Rifqi Alkhoiri - Personal Name
SKRIPSI HKI 649
2x4.31
Text
Indonesia
2025
serang
xv + 142 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...