Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam terhadap Penangguhan Pembayaran dalam Jual Beli Gabah Basah (Studi Kasus di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak)


Jual beli merupakan kegiatan yang sering kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya yaitu jual beli gabah basah dengan penangguhan pembayaran harga jual gabah basah yang ditangguhkan setelah naiknya harga di pasaran yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sogong. Dimana pada praktik jual beli ini gabah basah sudah terlebih dahulu diberikan kepada pihak tengkulak namun penetapan dan pembayaran harga dilakukan dengan ditangguhkan sampai harga gabah basah di pasaran naik. Meskipun praktik semacam ini umum dilakukan, namun seringkali ada penjual dan pembeli yang merasa terbebani karena ketidakjelasan harga dan waktu pembayaran gabah basah tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Praktik Jual Beli Gabah Basah dengan Penangguhan Pembayaran di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Penangguhan Pembayaran Dalam Jual Beli Gabah Basah Di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak? Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk Mengetahui bagaimana praktik jual beli gabah basah dengan penangguhan pembayaran di desa sogong kecamatan panggarangan kabupaten lebak. 2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam tentang penangguhan pembayaran dalam jual beli gabah basah di desa sogong kecamatan panggarangan kabupaten lebak. penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Adapun sumber data primer diperoleh dari hasil observasi dan wawancara dengan informan yaitu petani dan tengkulak. Sedangkan data sekunder diperoleh dari rujukan seperti buku, jurnal, dokumen dan lain-lain. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa: 1. Proses jual beli ini dilakukan dengan cara pihak tengkulak akan mengambil gabah basah ke petani dan petani memilih menunda pembayaran untuk mendapatkan keuntungan dan terhindar dari kerugian dan harga ditetapkan ketika harga gabah basah di pasaran naik dalam kisaran waktu 2 bulan. Ketika harga di pasaran naik petani akan meminta pihak tengkulak untuk menetapkan harga dan petani akan mengambil pembayaran gabah basah tersebut. 2. Praktik jual beli ini merupakan jual beli yang fasid karena tidak terpenuhinya salah satu syarat jual beli yaitu syarat harga yang harus diberikan dan diketahui dengan jelas pada saat akad. Islam tidak membolehkan praktik jual beli yang mengandung unsur gharar, Dan Islam juga melarang jual beli yang menunda penetapan harga ketika transaksi berlangsung agar terhindar dari jual beli gharar dan mewujudkan jual beli yang sesuai dengan kaidah Fiqh.
Derohmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 916
2x4.21
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...