<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30288">
<titleInfo>
<title>Ijtihad Hakim Pengadilan Agama (Kajian tentang Isbat Nikah Poligami Pasca Sema Nomor 3 Tahun 2018)</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Ibnu Alwi Syihab</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 164 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Hakim dalam memutuskan suatu perkara yang sama dimungkinkan memiliki pandangan yang berbeda dalam mengambil Keputusan. Seperti halnya putusan hakim terkait isbat nikah poligami di Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Serang terjadi adanya perbedaan putusan. Majlis Hakim pada Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan isbat nikah poligami, sedangkan Majlis Hakim Pengadilan Agama Serang menolak atau tidak menerima permohonan isbat nikah poligami. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana ijtihad hakim Pengadilan Agama Serang dan Pengadilan Agama Tigaraksa terkait isbat nikah poligami siri pasca SEMA Nomor 3 Tahun 2018? 2) Bagaimana Fungsionalisasi SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dalam ijtihad hakim pengadilan agama terkait isbat nikah poligami siri? 3) Bagaimana Analisis Hukum Islam terkait ijtihad hakim Pengadilan Agama Terkait Isbat Nikah Poligami siri? Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus dengan berfokus pada analisis undang-undang yang berlaku, pertimbangan putusan hakim pengadilan, pendapat para ahli hukum terkemuka dan teori-teori hukum. Serta menelaah kasus-kasus yang terlah diputus yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka yang bertujuan untuk mengkaji Putusan Hakim Pengadilan Agama perkara Isbat Nikah Poligami dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Terkait perkara isbat nikah poligami siri, pada putusan No 4297/Pdt.G/2019/PA.Tgrs hakim memutuskan mengabulkan, sedangkan pada putusan No 3399/Pdt.G/2023/PA.Srg hakim menolak atau tidak menerima permohonan. Hal ini disebabkan oleh ijtihad dan pandangan majlis hakim yang melihat perkara ini sebagai kasuistis. Sehingga terjadi perbedaan pertimbangan hakim dalam memutus perkara isbat nikah poligami siri; 2) SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi sebuah dasar yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung agar terciptanya keselarasan putusan para hakim dalam memutus suatu perkara yang sama. Secara umum, SEMA ini ternyata banyak dijadikan bahan rujukan oleh para hakim dalam memutus perkara isbat nikah poligami, walaupun memang terkadang dalam praktiknya, hakim memiliki pertimbangan lain terhadap suatu perkara; 3) dalam analisis hukum Islam, Perkara isbat nikah poligami siri ini seringkali didasari oleh pertimbangan kaidah maslahah mursalah, yaitu untuk kemaslahatan dan menghindari kemudharatan.</note>
<classification>346.01</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 095</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">TESIS HKI 095</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>TESIS HKI 095</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30288</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-05-08 09:17:10</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-05-08 09:17:26</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>