Detail Cantuman Kembali

XML

Melajang Ditinjau dari Maqasid Syariah (Studi di Desa Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Banten)


Prilaku melajang atau membujang yaitu seseorang yang sudah dewasa yang tidak melakukan perkawinan atau belum pernah melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis, Islam memandang pernikahan merupakan suatu fitrah manusia dalam menyalurkan nafsu seksualnya, agar tak menimbulkan kerusakan pada dirinya Dan masyarakat lain. Pernikahan memiliki fungsi sebagai penerus keberlangsungan hidup manusia, maka eksistensi manusia akan terus berlanjut dengan berfungsi keluarga. Fenomena yang muncul saat ini ialah adanya yang berstatus lajang hingga usianya memasuki usia dewasa. Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi para pemuda pemudi sehingga memiliki pemikiran untuk melajang padahal sebenarnya Islam mensyariatkan perkawinan demi kemaslahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apa faktor penyebab melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten? Dan 2. Bagaimana tinjauan maqasid syariah tentang melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui faktor penyebab melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten. Dan untuk mengetahui tinjauan maqasid syariah tentang melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat analis. Penelitian ini berlokasi di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari 7 (tujuh) laki-laki lajang yang belum menikah dan data sekunder. Dengan metode pengumpulan data berasal dari wawancara (interview) observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : beberapa faktor penyebab melajang dikarenakan faktor ekonomi, Ekonomi yang tidak stabil dan dikhawatirkan akan menjadi sumber masalah jika menikah. Terdapat Juga faktor psikologis, trauma akan masalalunya sehingga membuatnya tidak memiliki keinginan untuk menikah. Berdasarkan tinjauan maqasid syariah dalam tingkatan dharuriyah terdapat Kemafsadatan yang mencakup lima unsur maqasid syariah yakni : menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta namun terdapat tiga kemaslahatan yaitu : menjaga agama, menjaga akal, menjaga harta namun bersifat hajiyat. sebagaimana kaidah fiqh “Menolak kemafsadatan (mudharat), lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan”.
NURLELA - Personal Name
SKRIPSI HKI 644
2x4.39
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...