Detail Cantuman Kembali
Implementasi Praktik Akad Murabahah dalam Pembiayaan Kredit Mobil Syariah Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 (Studi di Bank CIMB Niaga Syariah Cabanag Jakarta Pusat)
Salah satu pembiayaan Bank adalah penyaluran dana kepada masyarakat untuk memenuhi suatu kebutuhannya. Praktiknya akad murabahah dalam pembiayaan kredit pada Bank CIMB Niaga Syariah pihak bank menjdi pihak pertama sebagai pemilik barang dan nasabah menjadi pihak kedua sebagai pembeli barang dan pembayaran harga barang secara kredit dan sesuai dengan kesepkatan kedua belah pihak. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:1) Bagaimana Implementasi Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Kredit Mobil Syariah Pada Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Jakarta? 2) Bagaimana Relevansi Akad Murabahah Dalam Pembiyaan Kredit Mobil Syariah ditinjau dari Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Jakarta? Penelitian ini bertujuan :1) Untuk Mengetahui Bagaimana Implementasi Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Mobil Kredit Syariah Pada Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Jakarta. 2) Untuk Menganalisis Bagaimana Relevansi Akad Murabahah Dalam Pembiyaan Kredit Mobil Syariah ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 di Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Jakarta. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriftif analisis, penelitian hukum empiris dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi pustaka. Teknik analisis data yakni melalui redukasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Implementasi akad murabahah dalam pembiayaan kredit mobil syariah pada Bank CIMB Niaga Syariah Cabang Jakarta yakni terdapat penambahan akad yang digunakan yaitu akad wakalah dalam pembelian barang dimana nasabah yang membeli barang tersebut dengan menggunakan atas nama Bank Syariah dalam proses pembeliannya. 2) Relevansi akad murabahah dalam pembiayaan kredit mobil syariah ditinjau dari fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 di Bank CIMB Niaga Syariah yang menggunakan akad murabahah sesuai dengan rukun dan syarat akad murabahah, prinsip-prinsip akad murabahah. Sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang ketentuan umum terdapat poin kesembilan, dimana jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga maka akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik bank selanjutnya dijual kepada nasabah.
Supriyatna - Personal Name
SKRIPSI HES 914
332.7
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







