Detail Cantuman Kembali

XML

Implikasi Konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 PUU/XVI/2018 tentang Sengketa Fungsionaris Partai Politik dalam Keanggotaan DPD


Kedaulatan merupakan suatu hal yang memiliki makna penting dan mendalam bagi suatu negara, kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi yang tidak tunduk pada kekuasaan yang lain. rakyat sebagai pemegang kedaulatan mengamanatkan suaranya melalui para wakil yang dipilih oleh mereka melalui proses pemilu dan duduk dalam suatu lembaga yang bisa disebut sebagai Dewan Perwakilan Daerah, menurut Pasal 182 UU pemilu anggota DPD dipilih sesuai prosedur dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: pertama faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD? kedua Bagaimana landasan yuridis putusan MK Nomor 30 PUU/XVI/2018 tentang sengketa fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD? ketiga bagaimana urgensi dan implikasi putusan MK Nomor 30 PUU/XVI/2018 tentang fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD.? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD. Untuk mengetahui landsan yuridis putusan MK Nomor 30 PUU/XVI/2018 tentang fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD, dan. Untuk mengetahui urgensi dan implikasi putusan MK Nomor 30 PUU/XVI/2018 tentang fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD, Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library reseach) dengan meneliti buku-buku dan putusan MK Nomor 30 PUU/XVI/2018 tentang sengketa fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD. Kesimpulan pertama, yang diperoleh dari hasil analisis ini adalah pada pasal 182 UU pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebutkan adanya larangan bagi pengurus partai politik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD, begitupun alasan Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan untuk melarang fungsionaris parrtai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Putusan hakim merupakan ketetapan dan kewenangan diberikan oleh UUD 1945 sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan perselisihan. Kedua, putusan hakim merupakan ketetapan dan kewenangan diberikan oleh UUD 1945 sebagai perbuatan hukum yang akan menyelesaikan perselisihan. Dalam landasan yuridis putusan MK No 30 /PUU-XVI/2018 Tentang sengketa fungsionaris partai politik dalam keanggotaan DPD. Putusan ini menyelesaikan perselisihan yang sebelumnya diajkuan pemohon terkait pasal 182 huruf I Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kewenangan DPD dan independensi anggotanya tidak boleh dikompromikan karena latar belakang merak berbda-beda. Ketiga, Mahkamah Konstitusi tidak berubah dari putusan sebelumnya yang di tegaskan secara putusan Mahkamah Konstitusi No 10/PUU-VI/2008 bahwa anggota DPD tidak terafiliasi dengan partai politik. Putusan Mahkamah Konstitusi No 79/PUU-XXI/2014 yang ada pokoknya menegaskan bahwa DPD harus memaksimalkan kewenangan legislatifnya karena urgensi dan implikasi. Pertama DPD merupakan representasi daerah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam kerangka kepentingan nasional.
Rifki - Personal Name
SKRIPSI HTN 632
324.2
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...