Detail Cantuman Kembali
Fenomena Pinjaman Online pada Aplikasi Pinjam Yuk (Studi Tafsir Al-Jāmi Li Aḥkām Al-Qur’ān Karya Imam Al-Qurṭubī)
Fenomena pinjaman online yang semakin marak di era digital telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama dalam masyarakat Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayatayat Al-Qur'an yang relevan dengan praktik pinjaman online, yang memang tidak secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur’an. Namun, secara implisit penulis menemukan tiga surat dan enam ayat-ayat Al-Qur’an yang masih berkaitan dengan pinjaman online. Penelitian ini difokuskan pada dua permasalahan utama: pertama, bagaimana penafsiran Al-Qurṭubī pada surat Al-Baqarah ayat 245, 275, 280, 282, QS. Al-Hadid ayat 11, QS. At-Taghabun ayat 17, dan kedua, bagaimana analisis hubungan tafsir Al-Qurṭubī dengan pinjaman online pada aplikasi Pinjam Yuk. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif, yaitu sumber yang digunakan dalam penyelidikan ini berasal dari bahan-bahan tertulis yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, meliputi berbagai sumber seperti buku, makalah, artikel, jurnal, dan sejenisnya. Sedangkan yang menjadi sumber primernya yaitu di mana analisis dilakukan terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang membahas tentang pinjaman serta kitab tafsirnya Al-Jāmi Li Aḥkām Al-Qur’ān menurut Al-Qurṭubī. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam analisis ini, penulis mengeksplorasi praktik pinjaman online melalui aplikasi Pinjam Yuk dari perspektif hukum Islam, terutama pandangan Al-Qurṭubī. Melalui tafsirnya terhadap Surah Al-Baqarah, menekankan pentingnya pencatatan, persaksian, penangguhan, dan penambahan denda keterlambatan yang umum dalam pinjaman online, bisa berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan dapat dianggap sebagai riba utang dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan perlunya penyesuaian dalam kebijakan pinjaman online agar sesuai dengan ajaran Islam, dengan mengutamakan keadilan dan kesejahteraan peminjam. Kesimpulan ini menegaskan bahwa untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih berkelanjutan dan etis, praktik pinjaman online perlu ditinjau dan diperbaiki agar selaras dengan nilai-nilai syariah
Mia Auliyah - Personal Name
SKRIPSI IAT 640
2x1.44
Text
Indonesia
2024
serang
xxiii + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







