Detail Cantuman Kembali
Pemberian Nafkah Iddah dan Mut'ah dalam Perceraian di Indonesia dan Malaysia (Studi Komparatif)
Mekanisme dalam menjamin pemenuhan hak-hak nafkah kepada istri setelah perceraian di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan. Pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian di Indonesia masih dipandang sebagai urusan pribadi dalam menyelesaikan perkara perceraian, sementara di Malaysia persoalan pemenuhan hak-hak nafkah istri pasca perceraian menjadi urusan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemberian nafkah iddah dan Mut’ah dalam perceraian di Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017? 2) Bagaimana pemberian nafkah iddah dan mut’ah dalam perceraian di Malaysia berdasarkan UU Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003? 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan pemberian nafkah iddah dan mut’ah di Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan berfokus pada analisis undang-undang yang berlaku, pertimbangan putusan hakim pengadilan, pendapat para ahli hukum terkemuka dan teori-teori hukum. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka yang bertujuan untuk mengkaji Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003 dan relevansinya dalam putusan hakim untuk menyelesaikan perceraian dan putusan pemberian nafkah iddah dan mut’ah di Pengadilan Agama di Indonesia dan di Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tidak adanya sosialisasi dari pihak pengadilan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 ini kepada masyarakat, tidak mengikatnya sanksi yang diberikan kepada suami apabila tidak melunasi hak-hak yang diminta oleh istri dan kebanyakan dari cerai gugat diputuskan secara verstek; 2) Perundang-undangan di Malaysia sangat memfokuskan terhadap masalah pengabaian nafkah isteri pasca perceraian oleh mantan suami. Ketentuan hukum yang mengatur tentang hak terhadap nafkah iddah dan mut’ah telah diatur dalam Undang-Undang Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003; 3) Persamaan antara Indonesia dan Malaysia adalah sama-sama mewajibkan nafkah iddah dan mut’ah akibat dari putusnya perkawinan. Perbedaannnya di Indonesia tidak ada hukuman yang diberikan jika tidak memberikan nafkah iddah dan mut’ah, sedangkan di Malaysia akan di denda kurang lebih 1000 ringgit atau penjara kurang lebih 6 bulan, pemberian nafkah iddah dan mut’ah di Indonesia berakhir jika yang menerima tunjangan itu sudah menikah lagi, di Malaysia bisa berakhir ketika meninggal dunia, menikah kembali, dan telah tinggal bersama orang lain.
Neng Desi Rahmawati - Personal Name
TESIS HKI 094
2x4.34
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 203 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







