Detail Cantuman Kembali

XML

Pemenuhan Hak Politik ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Siyasah (Studi di KPU dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang)


Pemenuhan hak politik bagi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu. KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memastikan hak politik semua warga termasuk ODGJ terpenuhi. Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan hak politik ODGJ di Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024, (2) Bagaimana faktor hambatan pelaksanaan pemenuhan hak politik ODGJ, dan (3) Bagaimanakah pandangan hukum positif dan fiqh siyasah terhadap penerapan hak politik ODGJ pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pelaksanaan hak politik ODGJ di Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2024, (2) Faktor hambatan pelaksanaan pemenuhan hak politik ODGJ, serta (3) Pandangan hukum positif dan fiqh siyasah terhadap penerapan hak politik ODGJ pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan studi dokumentasi, filsafat positivisme adalah dasar dari metodologi penelitian kualitatif yang digunakan. Metode utama untuk mengamati kondisi objek alami, dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (Case Approach). Penelitian ini menyimpulkan (1) Dasar pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 135/PUU-XIII/2015 memperbolehkan ODGJ untuk ikut serta dan memilih pada saat pemilihan umum serta perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut agar pemenuhan hak politik ODGJ dapat terlaksana secara optimal pada Pemilu 2024. (2) Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peluang untuk meningkatkan partisipasi politik ODGJ, diantaranya dukungan regulasi yang lebih inklusif dan adanya komitmen dari penyelenggara pemilu untuk mengakomodasi kelompok rentan. Namun, tantangan signifikan juga ditemukan, seperti kurangnya sosialisasi mengenai hak politik ODGJ, keterbatasan sumber daya di tingkat daerah, serta stigma sosial yang menghambat keterlibatan aktif ODGJ dalam proses demokrasi. (3) Pada penerapan pemenuhan hak politik ODGJ perspektif fiqh siyasah, keinginan rakyat harus menjadi pusat kebijakan pemerintah. Keputusan pemerintah tidak akan efektif jika aspirasi rakyatnya tidak didengarkan. Secara keseluruhan, pemenuhan hak politik bagi ODGJ dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang memerlukan sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan lembaga kesehatan serta masyarakat untuk mewujudkan pemilu yang inklusif. Dengan upaya yang tepat dan berkelanjutan, partisipasi politik ODGJ dapat lebih dijamin dan hak-hak politik mereka dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Enday Hidayat - Personal Name
SKRIPSI HTN 631
323.5
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...