Detail Cantuman Kembali
Implementasi Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Studi Kasus di Desa Kubang Baros Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang)
Tugas pemerintah dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui program berkelanjutan dan partisipasi masyarakat. Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 menegaskan hak atas tempat tinggal yang baik dan layak. Namun, masih banyak yang tidak memiliki rumah yang baik, terutama di Desa Kubang Baros Program RS-Rutilahu bertujuan meningkatkan kualitas rumah bagi masyarakat miskin. Implementasi peraturan terbaru diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ini. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) Apakah pelaksanaan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni di Desa Kubang Baros sesuai peraturan Mentri Sosial Nomor 6 Tahun 2021?. (2) Bagaimana faktor penunjang dan faktor penghambat penerapan Permensos Nomor 6 Tahun 2021 tentang rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni?. (3) Bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pelaksanaan program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni?. Penelitian ini bertujuan (1) menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Desa Kubang Baros Kecamatan Cinangka. Fokusnya tidak hanya pada fisik rumah saja, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tempat tinggal yang baik. (2) Tidak hanya banyak rumah yang tidak layak huni, tantangan seperti kepemilikan tanah, lingkungan sehat, dan anggaran terbatas menghambat pelaksanaan program. (3) Dukungan masyarakat, pelatihan, dan kerjasama dengan pihak ketiga penting untuk keberhasilan program ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif, data sekunder dikumpulkan dari bahan hukum primer dan sekunder, termasuk UUD 1945 dan Permensos tahun 2021. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) pelaksanaan Program RS Rutilahu di Desa Kubang Baros menunjukkan bahwa, meski bertujuan menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat miskin, banyak tantangan di lapangan. (2) Ketersediaan rumah yang tidak memenuhi standar, kurangnya pemahaman masyarakat, dan keterbatasan anggaran menghambat program. (3) Upaya pemerintah, termasuk pendataan, alokasi anggaran, dan integrasi program lain, perlu ditingkatkan untuk mencapai tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sulhiyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 630
363.5
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







