Detail Cantuman Kembali
Argumen Kebebasan Berpendapat dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Maqashid Al-Syariah
Mengacu pada Undang-Undang pada Bab tentang Hak Asasi Manusia, indonesia menganut sistem demokrasi. Yang dimaksud demokrasi ini yakni kebebasan warga Indonesia untuk mengeluarkan pendapat tanpa mendiskriminasi. Menyampaikan pendapat termasuk bentuk hak dan tanggumng jawab demokrasi khalayak umum dalam kehidupan sosial dan penting bagi setiap individu di dalam negara demokrasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana gagasan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 Pasal 28E dan Maqashid al Syariah? 2. Bagaimana relevansi kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 Pasal 28E dengan Maqashid al Syariah? Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui secara umum mengenai perlindungan HAM tentang kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E. 2. Untuk mengetahui bagaimana HAM tentang kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E menurut perspektif Maqashid Al Syariah. Dalam penelitian ini mengaplikasikan metode penelitian kualitatif normatif memakai pendekatan yuridis normatif, dengan demikian peneliti menggunakan teknik pengumpulan dari bahan hukum sekunder seperti buku-buku atau jurnal dan tinjauan pustaka. Sumber data primer yang diterapkan dalam riset ini UUD 1945, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 (Hak Asasi Manusia), serta Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945. Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: 1. Adanya tujuh (7) prinsip pokok yang termasuk asas pelaksanaan demokrasi, satu dari tujuh prinsip itu kebebasan berpendapat artinya tanpa rasa takut tiap individu berhak untuk menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam hak asasi manusia yang sudah diterapkan sejak jaman Indonesia baru merdeka saat perumusan Undang-undang dasar. Rakyat berhak menyampaikan kebebasannya dalam berpendapat tanpa memandang ras, suku, agama, serta jenis kelamin. Kebebasan berpendapat juga telah diatur oleh Undang-undang Dasar 1945 dan dijamin kebebasannya oleh pemerintah 2. Terdapat persamaan antara maqashid al-syariah dan UUD 1945 yakni melindungi hak individu seseorang. Hal ini sudah sesuai maqashid al-syariah. Kebebasan berpendapat harus berpikir dengan akal serta bagi yang beragama juga harus berakal, diantaranya yang tidak berlawanan dengan tujuan maqashid al syariah contohnya mempertahankan keyakinan (fidz al-din) dan meningkatkan daya pikir (hifdz al-aql).
Sholehatun Nissa - Personal Name
SKRIPSI HTN 629
323.4
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







