Detail Cantuman Kembali

XML

Implikasi Penolakan Pencatatan Pernikahan di Bawah Umur terhadap Pernikahan Siri (Studi Kasus di KUA Majasari Kabupaten Pandeglang)


Permasalahan yang ditemukan di KUA Majasari terdapat beberapa kasus pelaku Pernikahan siri karena faktor menikah di bawah umur sebelum terjadinya Pernikahan siri kedua mempelai melakukan pendaftaran nikah namun KUA memberikan surat penolakan terlebih dahulu karena kedua mempelai belum mencukupi usia dan KUA memberikan arahan untuk melakukan dispensasi ke Pengadilan Agama namun hal yang terjadi para mempelai tidak melakukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan tidak konfirmasi ke KUA dan memilih untuk melakukan Pernikahan diam-diam (Pernikahan Siri) karena adanya faktor; keterbatasan ekonomi, kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang usia Pernikahan, serta faktor-faktor lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1). Bagaimana penolakan pencatatan nikah di bawah umur di KUA Majasari? 2). Bagaimana implikasi penolakan pencatatan pernikahan di bawah umur terhadap pernikahan siri di KUA Majasari? Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Untuk mengetahui penolakan pencatatan nikah di bawah umur di KUA Majasari, 2). Untuk mengetahui implikasi penolakan pencatatan pernikahan di bawah umur terhadap pernikahan siri di KUA Majasari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan pendekatan kualitatif jenis penelitian tersebut sesuai dengan judul yang peneliti buat, begitu juga data-data primer yang sangat vital, sesuai dengan prosedur yang ada, baik berupa dokumentasi, wawancara yang bersangkutan. Hasil penelitian ini menjelaskan: 1). Penolakan pencatatan nikah di bawah umur di KUA Majasari, ditinjau dari Undang-undang perkawinan di bawah umur pasal 7 No. 16 tahun 2019 dan pasal 21 Undang-undang No. 16 Tahun 2019 bahwa pejabat pencatat pernikahan mempunyai hak untuk menolak melangsungkan suatu pernikahan jika syarat-syarat sudah terpenuhi. Mengenai pernikahan di bawah umur di KUA tidak semua pendaftaran nikah di bawah umur ditolak hal itu dilihat dari berbagai alasan yang ada dengan syarat-syarat yang sudah tercantum, 2). Implikasi penolakan pencatatan pernikahan di bawah umur terhadap pernikahan siri di KUA Majasari, penyebab ditolaknya pernikahan di bawah umur sehingga dampaknya banyak yang melakukan pernikahan (siri) tanpa melapor kembali ke KUA dan tidak mengikuti arahan dari KUA (dispensasi) karena adanya keterbatasan ekonomi dan lain hal. Dampak ini tentunya berpengaruh pada proses pencatatan di KUA dan tentunya hal ini berdampak terhadap kepanjangan masa depan anak sehingga pernikahan siri meningkat akibat tertolaknya pernikahan disebabkan usia belum mencukupi.
Ifah Khalifah - Personal Name
SKRIPSI HKI 643
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...