Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Wali NIkah Anak Angkat oleh Orangtua Angkat (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang)


Wali nikah ialah orang yang bertanggungjawab atas sah tidaknya suatu akad pernikahan, oleh sebab itu tidak semua orang dapat diterima menjadi wali. Wali nikah terbagi menjadi tiga macam: wali nasab, wali hakim dan wali muhakam. Namun bagaimana jadinya jika seorang yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah ayah angkat, jika dipahami secara umum pasti pernikahan tersebut dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat wali nikah. Oleh sebab itu penulis mengangkat kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Kosambi, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap wali nikah anak angkat oleh orang tua angkat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1) Apa yang menjadi penyebab terjadinya wali nikah anak angkat oleh orang tua angkat ? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap wali nikah anak angkat oleh orang tua angkat?. Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui penyebab terjadinya wali nikah anak angkat oleh orang tua angkat di KUA Kecamatan kosambi. Kedua, untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap wali nikah anak angkat oleh orang tua angkat di KUA Kecamatan Kosambi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian lapanhan (field research) dan penelitian mengkaji literature seperti buku-buku, jurnal dan ayat Al-Qur’an (library research). Adapun hasil dari penelitian menyimpulkan penyebab terjadinya ayah angkat kurangnya pengetahuan dalam memahami konsep rukun dan syarat wali nikah, ayah angkat merasa memiliki sehingga ingin terlibat dalam momen penting dalam hidup anak angkatnya. Sehingga proses pernikahan berlangsung sebagaimana umumnya dan telah melalui prosedur asministrasi di KUA. Menurut hukum Islam wali nikah ayah angkat tidak diperbolehkan, karena dalam hukum Islam wali yang sah menurut rukun dan syarat ialah wali nasab dan wali hakim. Sedangkan menurut hukum positif Undang undang KHI Pasal 7 ayat (3) ketika adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawinan maka pernikahan tersebut harus di ulang.
Diah Anjelia - Personal Name
SKRIPSI HKI 641
2x4.31
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...