Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang Hak Asuh Anak kepada Ayah Kandung Pasca Perceraian (Studi Kasus Desa Labuan Kecamatan Mancak Kabupaten Serang)


Setelah terjadi perceraian maka salah satu akibat hukum adalah hak asuh anak. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang menyatakan bahwa apabila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur hak asuhnya diberikan kepada ibu, dan nafkahnya dibebankan kepada ayah. Berdasarkan dari latar belakang yang telah dipaparkan, maka terdapat beberapa permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan hak asuh anak yang belum baligh oleh ayah kandung pasca perceraian di desa Labuan?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang hak asuh anak yang belum baligh oleh ayah kandung pasca perceraian?. Adapun tujuan daripada penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui pelaksanaan hak asuh anak oleh ayah kandungnya di desa Labuan, 2) untuk mengetahui pandangan hukum Islam hak asuh anak yang belum baligh diasuh oleh ayah kandungnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research dan Library Research yaitu penelitian ini dilakukan dengan bentuk penelitian lapangan dan mengkaji literature seperti buku-buku, jurnal, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pembahasan yang peneliti teliti. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). pelaksanaan hak asuh anak yan diampu oleh ayah kandung sesudah perceraian di desa Labuan mayoritas oleh pihak ayah disebabkan karena perceraian yang dilakukan di desa Labuan tanpa melibatkan Pengadilan Agama. 2). Dalam hukum Islam anak yang belum baligh diasuh oleh ibunya dan jika sudah baligh diasuh oleh ayahnya, ketika sudah baligh boleh memilih antara keduanya. Perceraian harus dilakukan di depan Pengadilan Agama agar kepastian hak asuh anak lebih tepat. Karena hak asuh anak yang tepat akan mendukung tumbuh kembang yang optimal.
Andini Roudhatu Zanah - Personal Name
SKRIPSI HKI 639
2x4.37
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...