Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah dalam Penjualan Agunan (Studi di BSI KCP Sribhawono)
Pembiayaan merupakan proses yang melibatkan beberapa langkah, mulai dari analisis kelayakan hingga aktualisasi. Namun proses pembiayaan tidak berakhir pada realisasi pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, perwakilan bank syariah wajib mengawasi kegiatan pembiayaan. Selain itu, pembiayaan berupaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dalam hal ini masyarakat akan mendapat bantuan pembiayaan bank syariah jika membutuhkan uang. Dalam menawarkan pembiayaan, tidak semua bank mampu menghilangkan sepenuhnya bahaya pembiayaan bermasalah. Di satu sisi, risiko pembiayaan bermasalah ini mungkin timbul dari perilaku debitur yang buruk. Kinerja di bawah standar yang dilakukan debitur dapat berupa ketidakmampuan atau keengganan untuk memenuhi seluruh atau sebagian kredit yang telah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini, yang menjadi perhatian bank bukan hanya karakter debitur saja melainkan kondisi keuangannya dan nilai pasar dari setiap agunan yang digunakan sebagai kredit. Bank syariah perlu melakukan upaya efisien dalam mengelola pembiayaan bermasalahnya. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut. 1. Bagaimana implementasi hukum dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di BSI KCP Sribhawono?. 2. Bagaimana tinjauan hukum di BSI KCP Sribhawono dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di BSI KCP Sribhawono dan untuk mengetahui tinjauan hukum di BSI KCP Sribhawono dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan wawancara terhadap pihak yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Implementasi hukum dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia KC Sribhawono sudah dilakukan dengan baik seperti yang diatur pemerintah melalui peraturan perbankan syariah. Dan ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah penerapan penyelesaian pembiayaan bermasalah akad murabahah di BSI KC Sribhawono sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI NO.48/DSNMUI/II/2005 dan juga menjelaskan yaitu “Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah” dan yang terakhir yaitu penjualan jaminan.
Arif Nurdani - Personal Name
SKRIPSI HES 907
332.7
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







