Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hukum Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Gelandangan dan Pengemis) di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Banten


Masalah sosial, termasuk yang dialami oleh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis, memerlukan perlindungan hukum yang optimal. Meskipun hak-hak mereka diatur dalam regulasi, pelaksanaannya masih kurang memadai. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 9 Tahun 2018, UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Banten berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum melalui program rehabilitasi. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan perlindungan hak-hak gelandangan dan pengemis di Provinsi Banten, sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang sosial. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Gelandangan dan Pengemis di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Banten? (2) Apa kendala yang dihadapi dan solusi yang dilakukan oleh UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Banten? Penelitian ini juga bertujuan (1) Untuk mengetahui bagaimana bentuk Perlindungan Hukum terhadap gelandangan dan pengemis di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Provinsi Banten. (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan solusi yang dilakukan oleh UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan hukum terhadap gelandangan dan pengemis. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian kualitatif yaitu menganalisis data dan mengeksplorasi pandangan subjek penelitian, dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Banten melaksanakan perlindungan hukum bagi gelandangan dan pengemis melalui program rehabilitasi sosial, dengan menyediakan hak dasar seperti sandang, pangan, papan, dan pelayanan kesehatan. UPTD juga menawarkan pelatihan keterampilan seperti montir motor, montir mobil, las, dan servis handphone untuk membantu mereka menjadi mandiri secara ekonomi. (2) UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Banten menghadapi beberapa kendala dalam merehabilitasi gelandangan dan pengemis. Kendala utama adalah banyak dari mereka yang diatur oleh pihak tertentu, bukan pengemis yang benar-benar terlantar, sehingga memerlukan kerjasama tegas antar pihak terkait. Selain itu, terdapat keterbatasan sumber daya manusia yang memahami pendekatan sosial, fasilitas yang kurang memadai, dan tantangan memotivasi peserta program rehabilitasi. Untuk mengatasi ini, UPTD menerapkan pendekatan personal, menyesuaikan program dengan kebutuhan individu, dan meningkatkan komunikasi untuk memperjelas tujuan dan manfaat program.
Ratna Utami Nugraha - Personal Name
SKRIPSI HTN 628
362.5
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...