Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/SKLN-X 2012 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara


Sengketa kewenangan lembaga negara merupakan perselisihan yang terjadi antara dua lembaga negara atau lebih mengenai Batasan, ruang lingkup, dan pelaksanaan kewenangan masing-masing lembaga negara. Apabila terjadi sengketa antara lembaga negara, maka dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi selaku lembaga negara yang berwenang dan hanya lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 saja yang dapat mengajukan permohonan. Salah satu lembaga negara yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ialah KPU. Alasan KPU mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi ialah karena DPRP dan Gubernur Papua telah melakukan pneyelenggaraan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan menerbitkan Perdasus No. 6 tahun 2011 dan Keputusan DPRP No. 064/Pim DPRP- 5/2012 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Periode 2012-2017 yang mana menurut KPU kewenangan tersebut adalah milik KPU. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Mahkamah Konstitusi No. 3/SKLN-X Tahun 2012?; (2) Bagaimanakah metode penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara No. 3/SKLN-X Tahun 2012?. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk (1) Mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara No. 3/SKLN-X Tahun 2012; dan (2) Mengetahui metode penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara No. 3/SKLN-X Tahun 2012. Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian library research (kepustakaan) dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan datanya, penulis menggunakan data primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan penelitian penulis. Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: (1) Hakim Konstitusi dalam putusan No. 3/SKLN-X 2012 mempertimbangakan bahwa kewenangan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dilakukan oleh KPU. Mengenai kekhususan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua hanya terletak pada keharusan orang asli Papua untuk calonnya dan memerlukan pertimbangan dari MRP. Penyelenggaraan yang sudah dilakukan oleh DPRP dan Gubernur dianggap sah, dan KPU diperbolehkan untuk membuka Kembali pendaftaran calon dan melanjutkan penyelenggaraannya.; (2) metode penafsiran hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara No. 3/SKLN-X 2012 itu menggunakan interpretasi gramatikal dan historis.
Ina Solihat - Personal Name
SKRIPSI HTN 627
351.98
Text
Indonesia
2024
serang
xii + 112 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...