Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Pemberhentian Anggota POLRI Pelaku LGBT Ditinjau dalam UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 dan Siyasah Dusturiyah


LGBT adalah istilah dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Kegiatan LGBT dilarang karena dianggap sebagai penyimpangan seksual dan dapat merusak moral bangsa. Diketahui untuk pertama kalinya, kaum Nabi Luth melakukan kelainan seks, yang dianggap melanggar fitrah Allah, sehingga Allah menghukum mereka yang melakukannya. Namun, seiringnya berlalu jaman, perilaku LGBT justru kian marak terjadi, sehingga masih banyak kasus yang muncul. Salah satunya adalah kasus perilaku LGBT yang terjadi di institusi polisi, hal ini diketahui karena adanya laporan terhadap salah satu anggota polisi yang terbukti melakukan perbuatan homoseksual, akibatnya pelaku diberhentikan dari instansi kepolisian dengan tidak hormat. Pemberhentian tersebut akhirnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penerapan hukum yang diterapkan untuk pemberhentian terhadap anggota Polri pelaku LGBT? dan 2) Bagaimana analisis yuridis normatif kesesuaian hukum terhadap pemberhentian anggota Polri pelaku LGBT jika ditinjau dalam UU Kepolisian dan Siyasah Dusturiyah? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui penerapan hukum yang diterapkan untuk pemberhentian anggota Polri pelaku LGBT, dan 2) Untuk mengetahui hasil analisis yuridis normatif yang diaplikasikan untuk pemberhentian anggota Polri pelaku LGBT yang ditinjau dalam UU Kepolisian dan Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis normatif dan menggunakan metode library research atau studi pustaka dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, kemudian data yang diperoleh dari proses pemberhentian anggota Polri pelaku LGBT, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan objek kajian. Hasil penelitian memperoleh: 1) Penerapan hukum yang dijatuhkan pada pelaku LGBT adalah pelanggaran kode etik yang dijunjung tinggi dalam Pasal 34 Undang-Undang Kepolisian, sehingga pelanggaran kode etik bisa berujung pemberhentian tidak hormat. 2) Polri pelaku LGBT telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran kode etik masuk ke dalam kategori pemberhentian tidak hormat (PTDH) di dalam pasal 1 ayat (5) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian. Dalam kajian Siyasah Dusturiyah bisa dilihat dari segi normatif perundang-undangan yang ada di Indonesia dan karena hingga saat ini Indonesia tidak ada peraturan yang melegalkan kegiatan LGBT, maka eksistensi LGBT di Indonesia dilihat dari aspek moralitas dan fikih siyasah adalah hal yang bertentangan serta tidak dapat dibenarkan untuk diakui sebagai sesuatu yang wajar karena dianggap melanggar syari’at Islam dan juga moral bangsa.
SKRIPSI HTN 626
363.2092
Text
Indonesia
2024
serang
xiv + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...