<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30179">
<titleInfo>
<title>Peran Kampanye Politik terhadap Tingkat Partisipasi Pemilih Pemula Generasi Z dalam Pemilihan Umum 2024 Ditinjau dari PKPU No. 15 Tahun 2023</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Tita Puspita</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xv + 104 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Pemilu merupakan sarana pelaksanaan atas kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dengan mengadakan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 pasal 26 mengatakan bahwa peserta pemilu dapat melakukan kampanye pemilu melalui metode yang sudah ditetapkan di pasal tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf e. Pada saat ini media sosial menjadi alat yang digunakan untuk kampanye dalam hal memengaruhi dukungan dari para pemilih pemula khususnya generasi-Z. Media sosial dalam aktivitas politik seperti pemilu dapat memberikan pengaruh yang cukup besar. Hal ini di sebabkan adanya generasi-Z sebagai pengguna media sosial yang menjadikan generasi ini sebagai salah satu generasi yang berpartisipasi aktif dalam pemilu. Tentunya dalam hal ini harus ada yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaan yang seharusnya dilakukan dalam kampanye politik di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka di dalam skripsi ini mengangkat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana kampanye politik dapat memengaruhi partisipasi pemilih pemula, terutama di kalangan generasi Z? (2) Bagaimana penerapan regulasi dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 memengaruhi pelaksanaan dan strategi kampanye politik? Penelitian ini juga bertujuan (1) Untuk mengetahui bagaimana kampanye politik memengaruhi partisipasi pemilih pemula, terutama di kalangan generasi Z. (2) Untuk mengetahui bagaimana penerapan regulasi dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 memengaruhi pelaksanaan dan strategi kampanye politik? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan dari wawancara dan data sekunder didapatkan dari buku, jurnal, internet dan skripsi terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) ampanye politik dapat memengaruhi partisipasi pemilih pemula, terutama di kalangan generasi Z. Media sosial yang dijadikan sebagai salah satu alat kampanye pada pemilu 2024 sangat efektif digunakan pada saat ini. Para pemilih pemula dari kalangan generasi-Z sering kali terpengaruh dengan adanya konten-konten yang beredar dalam media sosial dibandingkan sengan kampanye konvensional. Apalagi konten yang dihasilkan dari para influencer yang mendukung para calon politisi ataupun partai politik. Sebagai generasi muda khususnya generasi-Z yang lahir berdampingan dengan era digital tentunya tidak terlepas dari media sosial. Hal ini menjadikan kesempatan emas untuk para calon politisi maupun partai politik untuk mendapatkan dukungannya melalui kampanye di media sosial. (2) Penerapan regulasi dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 memengaruhi pelaksanaan dan strategi kampanye politik. Berbagai cara akan dilakukan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak sekali sisi negatifnya dalam berkampanye khusunya di media sosial. Regulasi aturan mengenai hal ini saling berkaitan antara PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Undang-Undang pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan Undang Undang ITE demi terlaksananya pemilu yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang bersangkutan.</note>
<classification>324.5</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 625</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 625</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 625</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30179</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-19 10:20:57</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-19 10:21:12</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>