<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="30178">
<titleInfo>
<title>Analisis Yuridis Pasal 218 Ayat 1 KUHP tentang Penghinaan Presiden Ditinjau dari Perspektif Fiqh Siyasah</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Elsa Lintang Aris Saputri</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">serang</placeTerm></place>
<publisher></publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>xiv + 104 hlm.; 18 x 25 cm</extent>
</physicalDescription>
<note>Presiden adalah kepala negara dalam pemerintahan Indonesia. Presiden harus bekerja sama dengan Wakil Presiden dan para Menteri untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. KUHP merupaka instrumen penting dalam sistem negara hukum yang berlaku, karena dengan adanya KUHP akan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Persetujuan KUHP baru dapat meningkatkan kedaulatan Indonesia dalam hal kehormatan dan nama baik dari seseorang. Menghina ialah mengejek, mencemoohkan, dan merendahkan seseorang. KUHP yang baru jauh lebih baik dari pada KUHP yang sebelumnya. Dalam hukum politik Islam, kepala negara atau masyarakat disebut imamah atau khalifah, yang berarti pemimpin tertinggi. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pemberlakuan Pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan Presiden di Indonesia, 2) Bagaimana pandangan Fiqh Siyasah tentang penghinaan Presiden pada Pasal 218 ayat 1 KUHP. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui kenapa harus diberlakukannya Pasal 218 Ayat (1) KUHP tentang penghinaan Presiden di Indonesia, 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan dari Fiqh Siyasah tentang penghinaan Presiden melalui Pasal 218 ayat (1) KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau (library research) yang didapatkan dari buku, jurnal atau skripsi. Hasil penelitian ini: 1. pasal 218 Ayat 1KUHP ini juga penting untuk menjaga ketertiban serta keamanan bagi publik, karena perbuatan penghinaan terhadap Presiden bisa menimbulkan ketegangan sosial, memicu kemarahan kelompok atau para pendukung presiden bahkan tidak jarang juga sampai terjadi kerusuhan, tujuan pasal ini untuk mencegah konflik yang berawal dari penghinaan presiden. Selain itu juga pasal ini bertujuan untuk menegakkan norma dan etika dalam berkomunikasi, dengan adanya pasal ini masyarakat diharapkan lebih sopan dan etis dalam mengkritik seorang kepala negara agar kritikan tersebut tidak jadi sebuah penghinaan. 2. Fiqh siyasah mempunyai prinsip penegakan kepastian hukum serta keadilan. Rasulullah SAW menekankan bahwa menasihati pemimpin hendaknya dilakukan dengan adab yang benar, Dalam pandangan Islam, jika seorang pemimpin membuat kesalahan, maka disarankan untuk mengingatkan atau menasihatinya dengan cara yang baik, bukan dengan penghinaan atau celaan yang dapat menyebabkan permusuhan dan ketidakstabilan. Secara jelas dapat dipastikan bahwasannya tidak ada pemimpin yang sempurna dimana akan ada kebijakan-kebijakan yang tidak dapat memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. Sudah dikatakan bahwasannya kepastian hukum dan keadilan adalah suatu prinsip fiqh siyasah, dimana keadilan merupakan tiang penyangga dalam Islam.</note>
<classification>352.23</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>UIN SMH Banten Perpustakaan Pusat</physicalLocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 624</shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">SKRIPSI HTN 624</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator>SKRIPSI HTN 624</shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<recordInfo>
<recordIdentifier>30178</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2025-03-19 10:09:15</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-03-19 10:09:37</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>