Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Perjanjian Waralaba (Franchise) dalam Persfektif Hukum Islam dan Hukum Perdata (Studi Kasus Nyoklat Klasik Kota Serang)


Franchise atau waralaba adalah sebuah kerjasama dalam bentuk kemitraan yang kerjasama nya melibatkan berbagai pihak yang bertujuan untuk saling menguntungkan, antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, maka dari itu diperlukan sistem dengan nilai syariah sebagai filter dalam berbisnis untuk menghindari dari berbagai penyimpangan dalam hukum islam. kerjasama dalam bentuk jual beli dinamakan syirkah yang merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan. Fokus kajian ini bermaksud untuk membahas perjanjian waralaba dalam perspektif hukum islam dan hukum perdata yang bertujuan untuk mencapai mashlahah (kemaslahatan) bagi umat manusia. Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1) Bagaimana Perjanjian waralaba pada Nyoklat klasik Kota Serang? 2) Bagaimana Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata? 3) Bagaimana Analisis perjanjian Waralaba pada Nyoklat Klasik Kota Serang Menurut Hukum Islam dam Hukum Perdata? Tujuan penelitiannya adalah: 1) Untuk Mengetahui Perjanjian Waralaba pada nyoklat klasik kota serang. 2) Untuk Mengetahui Perjanjian Waralaba menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. 3) Untuk Mengetahui Analisis Perjanjian Waralaba Nyoklat Klasik Kota Serang Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian Normatif Empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melalui analisis data terhadap praktik yang didapatkan dari sebuah wawancara, observasi, dokumentasi. Adapun sumber data sekunder yang di peroleh melalui buku-buku ataupun beberapa literatur. Hasil penelitian ini menunjukan: 1) Dalam melakukan perjanjian waralaba terdapat beberapa tahapan untuk melakukan sebuah perjanjian adanya penawaran atau permintaan, penyesuaian pernyataan kehendak antar pihak, sampai adanya pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh para pihak untuk memulai perjanjian franchise Nyoklat klasik kota serang 2) waralaba Nyoklat telah sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum Perdata, sehingga hal tersebut memiliki sebuah kesamaan dalam mengikat. Dalam Hukum Islam waralaba merupakan bentuk kerjasama yang tergolong dalam bentuk syirkah dan dalam hukum perdata perjanjian dibuat secara sah berlaku sesuai undang-undang yang tidak bertentangan dengan agama dan kesusilaan. 3) perjanjian waralaba Nyoklat Klasik Kota Serang Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata diperbolehkan dan sah karena telah memenuhi seluruh komponen dalam ketentuan hukum Islam, juga diatur dalam UUD dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Tamara Sari - Personal Name
SKRIPSI HES 900
658.87
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...