Detail Cantuman Kembali

XML

Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Pernikahan Adat Sunda (Studi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang)


Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al-qur’an dan hadis nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam Al-qur’an dengan arti kawin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana tradisi pernikahan adat Sunda di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang? dan 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pernikahan adat Sunda di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tradisi pernikahan adat Sunda di Desa Kadu Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tradisi pernikahan adat Sunda di Desa Kadu Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian lapangan yang dilakukan dalam kancah kehidupan yang sebenarnya dengan mengumpulkan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang berupa kata-kata tertulis dari objek penelitian yang diamati dengan pendekatan individual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Tradisi pernikahan adat Sunda pada masyarakat Desa Kadu Kabupaten Tangerang lebih didominasi oleh nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut yakni agama Islam, karena walaupun dalam prosesi perkawinan yang diwariskan oleh para leluhur, tradisi perkawinan adat Sunda yang ada di Kabupaten Tangerang merupakan perpaduan antara nilai-nilai adat istiadat masyarakat, ajaran agama dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 2) Pandangan hukum Islam terhadap tradisi pernikahan adat Sunda di Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Sesuai dengan apa yang dianalisa dan ditulis oleh peneliti untuk membentuk suatu pernikahan yang ideal, menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, maka moderasi agama dalam pernikahan pun harus dilibatkan untuk mengawal dan mengiring hukum yang washatiyyah agar tidak menimbulkan ketersinggungan atau bahkan perpecahan.
Fahmi Zam Zami - Personal Name
SKRIPSI HKI 638
2x4.3
Text
Indonesia
2021
serang
xiii + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...