Detail Cantuman Kembali
Hirfah (Profesi) sebagai Kriteria Kafa’ah dalam Pernikahan (Studi Kompratif Pernikahan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad)
Sebelum menikah, Islam memberikan panduan kepada calon suami dan istri untuk memilih pasangan hidup, dengan tujuan menciptakan kehidupan rumah tangga yang damai, langgeng, dan harmonis. Para ulama mazhab memiliki pandangan berbeda tentang ukuran kafa'ah dalam pernikahan. Penting untuk mengkaji kafa'ah secara komparatif antara dua Imam mazhab dengan latar belakang berbeda. Penulis berasumsi bahwa perubahan waktu sejak hukum ditetapkan oleh para Imam mazhab hingga kini dapat mempengaruhi relevansinya. Imam Abu Hanifah menganggap hirfah lebih penting daripada mahar, sementara Imam Ahmad menilai hirfah lebih utama dibandingkan nasab karena menentukan kemampuan seseorang dalam memenuhi tanggung jawab keluarga. Rumusan masalah penelitiannya adalah : 1) Bagaimana konsep hirfah sebagai kriteria kafa’ah yang dijelaskan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, 2) Apa implikasi dari pemahaman Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad terhadap hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam masyarakat modern. Tujuan Penelitiannya adalah : 1) Untuk menganalisis perbedaan konsep hirfah sebagai kriteria kafa’ah antara Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, 2) Untuk mengetahui implikasi dari pemahaman Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad terhadap hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam masyarakat modern. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah berbagai bahan pustaka, seperti buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber-sumber lain yang relevan dengan topik yang dikaji. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif, karena lebih menekankan pada analisis teks. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan pendekatan deskriptif analisis, content analysis, dan metode analisis komparatif. Hasil analisis dari penelitian ini menunjukan : 1) bahwa hirfah sebagai kriteria kafa'ah dalam pernikahan menurut Imam Abu Hanifah perihal kafa’ah itu di perlukan. Karena Jika ia memiliki mahar dan tidak mempunyai kecukupan untuk memberi nafkah maka ia dianggap tidak sepadan, sebaliknya jika ia mempunyai nafkah harian untuk kebutuhan istrinya tetapi tidak mempunyai mahar maka diangap sepadan dan dianggap setara dalam segi harta. Sedangkan menurut Imam Ahmad mengenai hirfah dalam kafa’ah ini beliau lebih menegaskan. Karena menafkahi istri adalah kewajiban bagi kepala keluarga, ketidakmampuan seorang suami untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya memberikan istri hak untuk mengajukan fasakh (pembatalan pernikahan). 2) Implikasi hukum hirfah menurut Imam Abu Hanifah dan imam Ahmad di era kontemporer ini membantu terkait hak dan kewajiban suami istri, termasuk dalam hal nafkah dan peran gender.
Syahrul Maulana - Personal Name
SKRIPSI HKI 637
2x4.311
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







