Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Produk Pembiayaan Ar-rum dalam Usaha Mikro Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Pegadaian Syariah Ar-rum Kota Tangerang)


ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah adalah transaksi pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang adil dan menenangkan, khususnya untuk pengusaha mikro kecil yang membutuhkan modal untuk usaha mereka. Di Pegadaian Syariah, tidak ada bunga yang dikenakan, melainkan hanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah). Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III2002 tentang Rahn, dinyatakan bahwa biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang tidak boleh terkait dengan jumlah utang rahin kepada murtahin. Namun, dalam praktiknya, nasabah yang menggunakan produk ARRUM BPKB akan dikenakan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan berupa bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB motor maupun mobil. Biaya pemeliharaan dan penyimpanan tersebut tidak boleh dihubungkan dengan jumlah pinjaman nasabah. Oleh karena itu, untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan yang bertentangan dengan peraturan yang ada, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan produk ARRUM BPKB di Pegadaian Syariah, baik dari segi akad maupun biaya mu’nah (Ijarah) sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1) Bagaimana Prosedur Pembiayaan Produk Ar-Rum pada UMKM di Pegadaian Syariah Kota Tangerang? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terkait Pembiayaan Produk Ar-Rum? Tujuan penelitiannya adalah: 1) Untuk Mengetahui Prosedur Terkait Produk Pembiayaan Ar-Rum Di Pegadaian Syariah Kota Tangerang. 2) Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terkait Pembiayaan Ar-Rum. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian hukum empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan melalui informan. Adapun sumber data sekunder yang diperoleh melalui buku-buku ataupun beberapa literatur. Hasil penelitian ini menunjukan: 1) Dalam proses pengajuan pembiayaan Arrum, nasabah diharuskan menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan. Setelah itu, harta milik peminjam akan ditahan sebagai jaminan untuk pinjaman yang diberikan, sesuai dengan ketentuan akad Rahn yang diterapkan oleh Pegadaian Syariah Kota Tangerang dalam produk Arrum BPKB. 2) Dalam menjalankan praktik pembiayaan Arrum pada Pegadaian Syariah telah sesuai dengan fatwa dan menerapkan akad Rahn. Sehingga hal tersebut terhindar dari unsur riba.
Siti Saadatul Ropikoh - Personal Name
SKRIPSI HES 898
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...