Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Fatwa DSN MUI Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 pada Produk Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus BMT Arta Bina Kota Serang)


Terdapat beberapa produk simpanan dan pembiayaan di BMT Arta Bina, salah satunya adalah Pembiayaan Mudharabah. Pembiayaan ini dikhususkan bagi nasabah (masyarakat) yang membutuhkan dana untuk dikelola dalam suatu usaha. Hal ini telah diatur dalam Fatwa DSN No. 07/DSN MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, yang dalam praktiknya di LKS belum diterapkan sepenuhnya. Begitu juga di BMT Arta Bina yang memperbolehkan masyarakat yang telah memiliki usaha untuk mengajukan Pembiayaan Mudharabah, sehingga bertentangan dengan fatwa yang mengharuskan keseluruhan biaya dalam usaha mudharabah berasal dari Lembaga Keuangan Syariah. Dilihat dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan produk Pembiayaan Mudharabah di BMT Arta Bina Kota Serang? 2) Bagaimana penerapan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 pada pelaksanaan produk Pembiayaan Mudharabah yang dilakukan di BMT Arta Bina Kota Serang? Dilakukannya penelitian ini karena memiliki tujuan untuk 1) mengevaluasi implementasi keseluruhan akad Pembiayaan Mudharabah yang diterapkan oleh BMT Arta Bina pada produk pembiayaannya, 2) mengetahui kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan produk Pembiayaan Mudharabah di BMT Arta Bina Kota Serang, terkhusus pada peraturan yang tertera dalam Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif emipiris. Sedangkan teknik pengambilan datanya melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang mana General Manager, Teller, serta Anggota Pembiayaan BMT Arta Bina berperan sebagai sumber data primer. Adapun sumber data sekunder yang digunakan adalah Fatwa DSN, jurnal, skripsi, dan buku yang relevan sebagai penunjang data primer. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa produk Pembiayaan Mudharabah di BMT Arta Bina sudah dilaksanakan sebagaimana ketentuan Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, akan tetapi dalam poin kedua ketentuan pembiayaan yang termuat dalam fatwa terdapat perbedaan dengan pelaksanaan di BMT Arta Bina, yang mana sebagian besar masyarakat (nasabah) yang mengajukan Pembiayaan Mudharabah di BMT Arta Bina sudah memiliki usaha dan membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usahanya, sehingga dalam hal ini kebutuhan usaha tidak 100% dibiayai oleh BMT Arta Bina.
Ria Kusuma Dewi - Personal Name
SKRIPSI HES 897
2x4.2
Text
Indonesia
2024
serang
xvi + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...