Detail Cantuman Kembali
Implementasi Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Simpanan Giro di Bank Syariah Indonesia (Studi Kasus pada BSI KCP Labuan)
Penerapan produk simpanan giro di bank syariah haruslah sesuai dengan ketentuan syariah. Ketentuan produk giro diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro yang menjelaskan bahwa produk simpanan giro yang dibenarkan syariah adalah berdasarkan akad mudharabah dan wadi’ah. Adapun praktik di lapangan pada produk simpanan giro di bank syariah Indonesia KCP Labuan diketahui bahwa adanya ketentuan penarikan dana tidak dapat dilakukan pada setiap akhir bulan. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana praktik implementasi akad wadi’ah yad dhamanah pada produk simpanan giro di BSI KCP Labuan. 2. Bagaimana analisis Fatwa DSN MUI No. 01/DSN MUI/IV/2000 Tentang Giro terhadap implementasi akad wadi’ah yad dhamanah pada produk simpanan giro di BSI KCP Labuan. Tujuan Penelitian ini yaitu: 1. Dapat mengetahui serta memahami terkait pengimplementasian akad wadi’ah yad dhamanah pada produk simpanan giro di BSI KCP Labuan. 2. Dapat menganalisis dan memahami terkait Fatwa DSN MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Giro terhadap implementasi akad wadi’ah yad dhamanah pada produk simpanan giro di BSI KCP Labuan. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data primer penelitian ini melalui hasil wawancara secara langsung dengan informan. Adapun sumber data sekunder penulis mengambil bahan kajian literatur dari Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000, buku, dan jurnal penelitian yang berkaitan dengan pelaksanaan akad wadi’ah. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu: 1. Prosedur pembukaan rekening giro dengan akad wadi’ah yad dhamanah di BSI KCP Labuan yaitu harus melengkapi persyaratan kartu identitas (KTP/SIM/Paspor dan NPWP) dan melakukan pembayaran awal sejumlah Rp. 500.000 untuk jenis giro perorangan dan Rp. 1000.000 untuk giro perusahaan. Pada pelaksanannya penarikan dana dapat lakukan kapan saja selama saldo ada, adapun pada akhir bulan terdapat ketentuan bahwa transaksi penarikan dana ditunda selama 2 hari untuk mempermudah dalam melakukan pencatatan rekening koran. Daripada itu, nasabah giro mendapatkan bonus yang tidak diperjanjikan dari pihak BSI. 2. Pelaksanaan produk simpanan giro di BSI KCP Labuan sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 yaitu bersifat titipan dan tidak adanya perjanjian pemberian bonus diawal akad. Adapun pada penarikan dana belum sesuai dikarenakan adanya ketentuan yaitu tidak bisa dilakukan di akhir bulan, mengenai ketentuan tersebut tidak dijelaskan kepada nasabah pada saat pembukaan rekening.
Silvi Zinatul Qomariah - Personal Name
SKRIPSI HES 878
2x4.24
Text
Indonesia
2024
serang
xiii + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







