Detail Cantuman Kembali
Analisis Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Sistem Pembayaran Cahsless Uang Sekolah Santri (Studi Kasus pada Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang)
Sistem pembayaran non tunai merupakan sistem pembayaran tanpa memakai uang tunai. Perkembangan alat pembayaran non tunai semakin mendominasi dan mengalami kemajuan, bahkan kini transfer antar bank semakin banyak menggantikan peran uang tunai dalam transaksi. Uang elektronik pada dasarnya sama seperti dengan uang pada umumnya karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jaul beli barang. Pada sistem penerapan di zaman sekarang banyak sekali macam-macamnya, seperti yang dilakukan pada Pondok Pesantren Al-Aziz Kota serang yaitu terhadap sistem pembayaran dengan menggunakan cashless uang sekolah santri. Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang menerapkan pembayaran dengan sistem cashless yang menjadi dasar pembayaran uang sekolah santri. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. bagaimana implementasi uang sekolah secara cashless di Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktek pembayaran uang sekolah secara cashless di Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang? Dari rumusan masalah tersebut tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi uang sekolah secara cashless di Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang. Dan untuk mengetahui Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktek pembayaran uang sekolah secara cashless di Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang. Manfaat dari penelitian ini yaitu untuk memperluas pemahaman tentang transaksi dengan menggunakan sistem cashless. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan sosio-legal. Informan dari penelitian ini ditentukan berdasarkan penggunaan cashless dan status rantau informan, dimana jumlah informan 3 orang terdiri dari bagian keuangan Ponpes, Santri, dan Wali Santri di Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang. Teknik pengumpulan data melalui cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan hasil penelitian ini 1. Bahwa ada perbedaan tujuan penerapan dalam menggunakan cashless, ada yang menggunakan hanya untuk mempermudah transaksi, namun ada juga yang menggunakan untuk menjaga uang saku santri dari kehilangan uang. 2. Bahwa dari pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif penerapan cashless di Pondok Pesantren Al-Aziz Kota Serang ini tidak melanggar aturan karena prinsip-prinsip penerapan sistem pembayarannya tidak keluar dari aturan hukum yang berlaku.
Paedullah - Personal Name
SKRIPSI HES 886
343.07
Text
Indonesia
2024
serang
xv + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...







